Kasus ujaran kebencian Youtuber Edy Mulyadi memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, Rabu (26/1/2022).
“Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, dikutip dari Antara.
15 saksi diperiksa: Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan lima saksi ahli serta penarikan laporan dari Polda Kalimantan Timur dan Polda Sulawesi Utara.
Bareskrim telah mengirimkan dua tim ke Polda Kalimantan Timur dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti ke Laboratorium Forensik.
Dipanggil Jumat: Setelah tahap penyidikan, Dedi mengatakan penyidik mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung pada Rabu (26/1/2022).
Selanjutnya pemanggilan terhadap Edy Mulyadi sebagai saksi dan beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat (28/1/2022).
“Penanganan perkara masih berjalan, perkembangan akan disampaikan kembali,” ujar Dedi.
Hina Kalimantan Timur: Sebelumnya, Edy Mulyadi dilaporkan terkait pernyataannya yang menyebut Kalimantan Timur, lokasi yang menjadi ibu kota negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.
“Ini ada sebuah tempat elite, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru),” kata Edy Mulyadi.
Tiga laporan: Atas pernyataan kontroversialnya itu, Polri menerima tiga laporan polisi, 18 pernyataan sikap dan 16 pengaduan dari berbagai elemen masyarakat terkait dengan ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi.
Laporan diterima di sejumlah polda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat.
“Semua laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat ditindaklanjuti dengan lakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Baca Juga:
Edy Mulyadi Minta Maaf, Bilang ‘Jin Buang Anak’ Itu Istilah Biasa
Tagar #TangkapEdyMulyadi Bergaung di Twitter, Polisi Diminta Bertindak