General

Kapolri Siap Cokok Koruptor yang Sembunyi di Singapura Lewat Perjanjian Ekstradisi

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menilai penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dengan Singapura akan berdampak terhadap stabilitas keamanan di kawasan Asia Tenggara.

Kejahatan lintas negara: Melalui perjanjian ekstradisi ini, Listyo meyakini pencegahan dan pemberantasan kejahatan lintas negara atau transnasional dapat berjalan secara optimal.

“Polri sebagai lembaga penegak hukum tentunya menyambut baik perjanjian ekstradisi tersebut. Modus kejahatan terus berkembang di tengah perkembangan zaman dewasa ini, sehingga tantangan penegakan hukum semakin kompleks,” katanya seperti dikutip dari Antara, Selasa (26/1/2022).

Menurutnya, saat ini aksi kejahatan bahkan sudah mulai memanfaatkan perkembangan teknologi. Dengan memanfaatkan teknologi, para pelaku kejahatan mampu menjalankan aksinya tanpa lagi mengenal batas negara.

“Sehingga perlu adanya kerja sama dan sinergi antarnegara. Dalam proses penegakan hukum, hal itu akan semakin mengoptimalkan pencegahan serta pengungkapan kasus kejahatan transnasional ke depannya,” imbuhnya.

Kepastian hukum: Lebih lanjut, Listyo menyebutkan dengan adanya perjanjian ekstradisi ini mampu menjadi kepastian hukum bagi Polri untuk sigap mencokok para pelaku kasus tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, hingga terorisme dari Singapura.

“Semangat perjanjian ekstradisi tersebut sejalan dengan komitmen Polri dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum di Indonesia dan mencegah adanya gangguan stabilitas keamanan,” ucap Sigit.

Bentuk Kortas: Saat ini, Polri tengah membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) yang tugasnya tak hanya melakukan pencegahan, melainkan juga memperkuat kerja sama hubungan internasional.

Selain itu, Kortas juga akan menjalankan tugas pelacakan aset untuk pemulihan kerugian keuangan negara yang disebabkan kasus tindak pidana korupsi.

“Dengan adanya upaya pencegahan tindak pidana korupsi, maka hal itu menghindari terjadinya kerugian negara. Selain itu, untuk pemulihan kerugian negara yang diakibatkan dari praktik korupsi, maka akan dilakukan ‘tracing’ dan ‘recovery asset’,” ungkapnya.

Penindakan kasus transnasional: Sigit mengungkapkan bahwa terkait penanganan tindak pidana korupsi, pada tahun 2021 nilai kerugian negara menurun 6,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara, keuangan negara yang berhasil diselamatkan Polri meningkat 18,5 persen.

Ia menyampaikan sepanjang tahun 2021, Polri telah menyelesaikan 2.601 kasus kejahatan transnasional atau setara dengan 52 persen dalam penyelesaian perkara. Angka tersebut, di luar dari tindak pidana narkoba.

Sementara jumlah kejahatan transnasional yang dilaporkan pada tahun 2021 sebanyak 5.000 kasus. Angka ini menurutnya menurun 698 kasus atau 12,2 persen dibandingkan tahun 2020. Adapun penyelesaian perkara yang telah dilakukan sebanyak 2.601 kasus.

“Angka tersebut meningkat 630 kasus atau 31,9 persen. Kejahatan transnasional yang paling banyak terungkap adalah terkait siber, pencucian uang, perbankan, dan uang palsu,” ucapnya.

Koruptor kabur ke Singapura: Sebelumnya, ada deretan nama koruptor Indonesia yang saat ini diduga kuat masih berada di Negeri Singa. Mereka tengah menjadi target penangkapan polisi. Salah satunya ialah Bambang Sutrisno yang telah divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Mantan Komisaris Bank Surya itu dinyatakan bersalah dalam kasus penyelewengan dana BLBI pada 2003. Perbuatannya disebutkan merugikan negara hingga Rp 1,5 triliun. Bambang diyakini masih berkeliaran bebas di Singapura.

Selanjutnya Harun Masiku, yang diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Suap sebesar Rp850 juta diberikan Masiku kepada Wahyu sebagai sogokan karena ingin menjadi pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos melenggang ke DPR, namun meninggal dunia.

Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI melaporkan, Harun diketahui meninggalkan Indonesia pada 6 Januari 2020 untuk bertolak ke Singapura. Keberadaannya saat ini, masih menjadi misteri. (zal)

Baca Juga:

Kapolri Minta BPK Bantu Pelatihan Auditor Anggota Kepolisian

Kapolri: Kumpulkan Warga di Polsek Demi Jalin Hubungan Baik

700 Hari Harun Masiku Buron, KPK Mau Gesit jika Pandemi Mereda

Share: Kapolri Siap Cokok Koruptor yang Sembunyi di Singapura Lewat Perjanjian Ekstradisi