Politik

Antara Formula E dan Normalisasi Sungai, Anies Dianggap Tebang Pilih

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah tebang pilih dalam melaksanakan perintah Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan 2019. Di antaranya soal Formula E dan normalisasi sungai.

Commitment fee: Menurut Prasetyo, Anies sudah membayar biaya komitmen atau “commitment fee” sebesar Rp560 miliar untuk Formula E sebelum perda disahkan. Untuk membayarnya, Anies juga menerbitkan  Instruksi Gubernur kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga untuk meminjam uang kepada Bank DKI.

“Perda APBD 2020 justru bukan untuk membayar ‘commitment fee’ formula E, tapi membayar hutang ke Bank DKI,” kata Prasetyo Edi dalam keterangan tertulisnya..

Tidak melaksanakan pembebasan lahan: Sementara itu, menurut Prasetyo ada ribuan pagu anggaran yang harus dieksekusi sebagai perintah dari APBD. Salah satunya menormalisasi sungai dalam penanganan banjir Jakarta, yang tertera pada APBD Perubahan 2019.

“Tapi faktanya gubernur tidak melaksanakan perintah Perda tersebut dan tidak mau melaksanakan pembebasan lahan. Gubernur takut disebut tukang gusur,” kata Prasetyo.

Fokus ke masalah: Prasetyo meminta Anies untuk fokus dalam permasalahan Jakarta saat ini, yakni macet dan banjir.

“Jadi tolong sama-sama kerja, fokus dulu ke masalah itu,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Bantah dipaksakan: Sebelumnya, seperti diberitakan Antara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Formula E bukanlah ajang yang dipaksakan. Menurut Anies, ajang balap mobil listrik itu merupakan amanat Peraturan Daerah atau Perda.

Adapun Perda dimaksud adalah tentang APBD Perubahan tahun 2019 dan Formula E merupakan salah satu program yang sudah dianggarkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga.

“Ketika dipertanyakan kenapa ini dipaksakan, bukan dipaksakan, ini adalah peraturan daerah, sudah ditetapkan oleh Perda,” ujar Anies.

Tugas gubernur: Ditambahkan Anies, semua proses mempersiapkan Formula E sudah menjadi kewajiban untuk dilaksanakan dirinya selaku Gubernur atau pimpinan pemerintah daerah DKI.

“Tugasnya gubernur melaksanakan semua ketentuan perundangan, termasuk perda, dan perda itu ada tentang formula E. Itu saya lakukan,” ucap Anies.

Baca Juga:

Dana Rp150 Miliar untuk Formula E dari Perusahaan dan Sponsor

Prasetyo Edi: Anies Bohongi Publik, Cuma Bagus Kata-Kata

Pelajari Data Jakpro, KPK Selidiki Commitment Fee Formula E

Share: Antara Formula E dan Normalisasi Sungai, Anies Dianggap Tebang Pilih