Isu Terkini

Prasetyo Edi: Anies Bohongi Publik, Cuma Bagus Kata-Kata

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Ricky Prayoga

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menuding Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah membohongi publik terkait rencana pembangunan rumah susun (rusun) Kampung Bayam di Jakarta Utara.

Pasalnya, menurut Prasetyo Edi rusun tersebut bukan diperuntukkan bagi warga terdampak pembangunan Jakarta International Stadium (JIS), melaimkan untuk para pekerja pendukung JIS.

“Kalau ujung-ujungnya Kampung Susun Bayam untuk para pekerja pendukung JIS buat apa dilakukan CAP. Itu namanya menipu. Membohongi publik,” kata Prasetyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (17/1/2022).

Realisasi tak sesuai: Menurut Prasetyo Edi, Kampung Susun ditujukan kepada warga yang terdampak proyek pembangunan JIS. Faktanya, dalam realisasinya justru Kampung Susun ditempati orang luar yang tidak pernah tinggal di wilayah tersebut.

Politikus PDI Perjuangan itu mengacu pada Community Action Plan (CAP) Pemprov DKI Jakarta, yang memaparkan konsep tempat tinggal yang akan dibangun menggantikan tempat tinggal lamanya.

Cuma bagus kata-kata: Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mendesak Gubernur Anies Baswedan untuk memberikan tempat tinggal yang layak bagi warga Kampung Bayam yang terdampak konstruksi JIS.

Ia meminta agar warga terdampak pembangunan JIS tidak dibiarkan hidup di rumah kumuh di pinggir rel. Anies juga diminta untuk tidak sekadar bagus di kata-kata.

“Bilang saja dari awal warga Kampung Bayam digusur. Ganti juga istilah Kampung Susun Bayam. Seringkali program Pemprov sekarang cuma bagus di kata-kata. Tapi kenyataannya buruk,” ucap Prasetyo Edi.

Respon Jakpro: Dalam kesempatan terpisah, Manajer Proyek JIS dari PT Jakpro Arry Wibowo di Jakarta, mengatakan 640 kepala keluarga (KK) di Kampung Bayam yang terdampak proyek JIS telah menerima santunan dan pencairannya telah tuntas sejak Agustus 2021.

Dikutip dari Antara, Jakpro mengatakan pembayaran dilakukan setelah tim konsultan melakukan pendataan dari pintu ke pintu rumah warga. Pihaknya telah menetukan berbagai komponen yang menentukan besaran ganti rugi bagi warga.

“Statusnya milik atau sewa, dia berapa lama tinggal di situ, pengontrak atau penyewa, mata pencariannya apa, itu sudah didata sehingga komponen ganti untuk itu satu biaya bongkar secara mandiri, kedua biaya pindah. Ketiga, misal dia punya usaha/warung bisa digunakan untuk pengganti mata pencarian setahun itu komponennya empat. Jadi sudah dilakukan perhitungan,” ucap Arry, Jumat (14/1/2022).

Baca Juga:

Ditanya Tunjangan Anies, Prasetyo Edi Nilai Jawaban Sekda DKI Seperti Anak Kecil

Pelajari Data Jakpro, KPK Selidiki Commitment Fee Formula E

Prasetyo Edi Ancam Lapor Bareskrim Jika Pinjaman Rp1,2 T Ancol Digunakan Formula E

Share: Prasetyo Edi: Anies Bohongi Publik, Cuma Bagus Kata-Kata