Covid-19

PPKM Level 2 Diperpanjang di Jakarta, Percepatan Vaksin Booster Jadi Target

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Perpanjangan ini diberlakukan selama sepekan, yakni pada 25 hingga 31 Januari mendatang.

Jabodetabek PPKM Level 2: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini ditetapkan melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Instruksi menteri ini mulai berlaku 25 Januari sampai 31 Januari 2022. Pada ketentuan PPKM tersebut masih sama dengan ketentuan sebelumnya karena masih berada pada level yang sama,” kata Tito seperti dikutip dari Antara, Selasa (25/1/2022).

Berdasarkan aturan dalam Inmendagri tersebut, terhitung tanggal 25 sampai 31 Januari 2022, wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi (Jabodetabek) dinyatakan berstatus PPKM level 2.

“Dengan rincian seluruh DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Depok, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor,” lanjutnya.

Aturan PTM: Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA mengatakan, terdapat sejumlah aturan untuk daerah-daerah yang berstatus PPKM Level 2.

“Untuk kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan dapat dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh,” katanya.

Hal ini berdasarkan keputusan bersama empat menteri, yakni Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menkes dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

Saat ini, diketahui PTM di DKI Jakarta tengah dilaksanakan dengan kapasitas 100 persen karena PPKM berada statusnya yang berada pada PPkm Level 2.

WFO 50 persen: Sementara itu, kegiatan sektor non esensial maksimal 50 persen bagi pegawai sudah vaksin untuk kerja di kantor atau work from office (WFO). Pada sektor esensial, beroperasi dengan kapasitas 50 sampai 75 persen dan sektor kritikal maksimal 100 persen dari kapasitas.

Aktivitas perbelanjaan: Kegiatan di supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan beroperasi hingga pukul diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas 75 persen pengunjung.

“Untuk di mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan buka dengan kapasitas 50 persen dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB,” ujarnya.

Operasional kafe dan restoran: Sementara itu, kafe baik yang ada di lokasi terbuka atau di dalam mal buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen,” ucapnya.

Sementara aktivitas restoran, kafe dengan jam operasional malam hari beroperasi dimulai dari jam 18.00 hingga 00.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Bioskop dan kegiatan seni budaya: Melalui aturan ini, bioskop diizinkan buka dengan kapasitas 70 persen, tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 75 persen. Fasilitas umum lain yang berada di area publik, seperti taman umum, tempat wisata umum dan area publik buka dengan kapasitas 25 persen.

“Kegiatan seni dan budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan beroperasi dengan kapasitas 50 persen, kemudian pusat kebugaran/gym buka kapasitas 50 persen,” demikian bunyi aturan tersebut.

Transportasi dan resepsi: Sementara itu, transportasi umum termasuk taksi daring dan kendaraan sewa diizinkan buka 100 persen. Pelaksanaan resepsi pernikahan, boleh diadakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

“Seluruh kegiatan masyarakat tersebut menggunakan protokol kesehatan lebih ketat dan melalui aplikasi PeduliLindungi,” imbau Syafrizal

Percepatan booster: Lebih lanjut, ia mengimbau kepada pemerintah daerah untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi booster di kabupaten/kota dengan tingkat capaian vaksinasi yang sudah tinggi. Diketahui, Jawa dan Bali merupakan episenter Covid-19 varian Omicron.

Oleh sebab itu, menurutnya vaksinasi dosis kedua untuk lansia harus terus dikejar. Pemda serta jajaran Forkominda diminta untuk terus mengejar vaksinasi dosis dua untuk umum dan lansia mencapai 70 persen.

“Begitu pula halnya dengan vaksinasi anak mengingat PTM yang sudah dilakukan 100 persen,” katanya. (zal)

Baca Juga:

Pengadilan Negeri Kota Depok Lockdown Usai 17 Pegawai Terpapar Covid-19

Pemerintah Belum Terapkan PPKM Darurat Meski Kasus Meningkat

Peningkatan Kasus Terkendali, Luhut Minta Jangan Jemawa

Share: PPKM Level 2 Diperpanjang di Jakarta, Percepatan Vaksin Booster Jadi Target