Kepala Polda Sumatera Utara (Sumut) Inspektur Jenderal
 Polisi RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan Kepala Polrestabes Medan Komisaris
 Besar Polisi Riko Sunarko tidak terbukti menerima suap dari istri bandar
 narkoba.
Menurut Panca, hal itu disimpulkan melalui hasil pendalaman
 oleh tim gabungan dari Divisi Propam Polda Sumut dan Mabes Polri. “Tim
 gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara Ricardo
 Siahaan,” kata Panca seperti dilansir Antara.
Hasil Pemeriksaan: Ia menyampaikan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Riko
 Sunarko tidak mengetahui adanya penggelapan uang senilai Rp600 juta oleh
 Ricardo Siahaan.
“Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang
 Rp600 juta yang dilakukan Ricardo Siahaan dan tidak tahu ada penerimaan Rp300
 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan,”
 ujar Panca.
Dari hasil pemeriksaan, kata Panca, tim gabungan hanya
 membenarkan bahwa Riko Sunarko memerintahkan Kasat Narkoba Komisaris Polisi
 Oloan Siahaan untuk membeli sepeda motor seharga Rp13 juta sebagai hadiah kepada
 anggota Koramil yang berhasil mengungkap ganja.
Namun Riko Sunarko hanya membayar Rp7 juta, sedangkan
 sisanya Rp 6 juta dibayar oleh Kompol Oloan Siahaan.
“Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai
 atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayaran tersebut kepada bawahannya.
 Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) poin (a) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011
 tentang Kode Etik Profesi Polri,” kata Panca.
Ada Penyalahgunaan Wewenang: Berdasarkan fakta tersebut, Panca
 akhirnya menarik Riko Sunarko ke Polda Sumut karena diduga menyalahgunakan
 wewenang sebagai atasan di bidang pengawasan.
“Jadi, Kapolrestabes kita tarik ke Polda dalam rangka
 pemeriksaan, bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan
 penggunaan sisa uang Rp160 juta. Namun, ini terkait pemeriksaan perannya
 sebagai atasan yang tidak menjalankan peran dengan baik,” ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, Riko Sunarko dikabarkan menikmati uang
 suap dari istri bandar narkoba. Hal itu diungkapkan salah seorang anggota
 polisi Ricaldo Siahaan dalam sidang kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan
 Negeri Medan.
Dalam sidang terungkap sejumlah pejabat kepolisian di
 Polrestabes Medan menerima uang suap sebesar Rp300 juta dari istri seorang
 bandar narkoba. Uang itu diduga dibagi-bagikan ke beberapa pihak, seperti
 Rp150 juta untuk Kasat Narkoba Polrestabes Medan dan Rp40 juta untuk Kanit
 Narkoba Polrestabes Medan.
Bahkan, nama Riko disebut pula memerintahkan penggunaan sisa
 uang suap Rp75 juta untuk membeli hadiah berupa motor yang akan diberikan
 kepada seorang Babinsa TNI. (JP)
Baca Juga