Penggunaan pelat khusus polisi pada sejumlah kendaraan milik
 Arteria Dahlan mendapat sorotan dari Indonesia Police Watch (IPW). Mereka
 meminta polri untuk mengusut hal tersebut karena bersifat tindakan tercela.
“Polisi tidak boleh diam harus diusut untuk pelanggaran
 hukum ini. Tidak boleh takut mengusut hal ini,” ungkap Ketua IPW Sugeng
 Teguh Santoso, dikutip dari Antara, Sabtu (22/1/2022). 
Tindakan Tercela: Sugeng menilai perilaku anggota DPR RI
 yang menggandakan pelat nomor sama untuk lima mobil adalah tindakan tercela.
Meskipun, nomor pelat bisa sama tetap harus ada pembeda pada
 huruf atau yang lain. “Kalau sama persis maka ada dugaan salah satunya
 palsu,” katanya.
Pelanggaran Hukum: Penggunaan pelat sama di sejumlah
 kendaraan dapat menjadi bentuk pelanggaran hukum. Apalagi, dugaan pelanggaran
 pidana pemalsuan itu adalah pelanggaran etika yang harus diperiksa di Mahkamah
 Kehormatan Dewan (MKD).
“Polisi tidak boleh diam harus diusut untuk pelanggaran
 hukum ini. Tidak boleh takut mengusut hal ini. Kalau juga melibatkan oknum
 polisi maka harus diperiksa dan ditindak,” tegas Sugeng.
Ancaman Pidana: Dalam hal ini, yang bersangkutan dapat
 terbukti melakukan pelanggaran dan dikenakan Pasal 263 Jo. Pasal 266 KUHP
 ancaman enam tahun dan Pasal 280 Jo. 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
 Lintas, ancaman dua bulan.
“Polri harus usut agar prinsip ‘equality before the
 law’ berlaku,” kata Sugeng.
Aturan Pelat Khusus: Sugeng mengatakan terkait penggunaan
 nomor polisi khusus bagi pemilik kendaraan selain anggota Polri, nomor
 registrasinya untuk mobil dinas Polri tetap untuk kedinasan.
“Yang diberikan untuk sipil termasuk anggota DPR RI
 adalah nomor-nomor khusus dengan huruf RF itu diperbolehkan dengan membayar
 resmi pemasukan ke kas negara sebagai PNBP,” katanya.
Baca Juga