Isu Terkini

Pekerja Honorer Akan Dihapus dari Instansi Pemerintahan

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Status tenaga honorer di instansi pemerintahan bakal
berakhir masanya di tahun 2023. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, dengan keputusan ini,
maka tidak ada lagi pegawai yang menyandang status honorer pada tahun depan.

Jenis pegawai:
Tjahjo mengatakan, keputusan soal tenaga honorer ini, nantinya akan dituangkan
dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) yang diberikan kesempatan untuk diselesaikan
hingga tahun 2023.

“Status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada
dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK). Dimana, keduanya disebut Aparatur Sipil Negara
(ASN),” ucap Tjahjo seperti dikutip dari Antara, Selasa (18/1/2022).

Libatkan outsourcing:
Sementara itu, jenis-jenis pekerjaan lainnya yang ada di instansi pemerintahan
seperti penjaga keamanan hingga petugas kebersihan, ia mengatakan kebutuhannya
akan dipenuhi melalui perekrutan tenaga alih daya melalui pihak ketiga (outsourcing).

“Itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya
dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll),” katanya.

Kebutuhan ASN:
Tjahjo menambahkan, pada tahun 2022 pemerintah akan mengutamakan rekrutmen PPPK
guna memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan.

Selain itu, pemerintah juga akan mengkaji secara menyeluruh
soal dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE),
yang akan diterapkan di seluruh instansi negara.

Pemanfaaatan
teknologi
: Tjahjo juga memastikan, seluruh instansi dan lembaga pemerintah
akan mulai memanfaatkan penggunaan teknologi untuk kebutuhan-kebutuhan
pekerjaannya.

Dengan adanya pemanfaatan teknologi ini, maka pengurangan
jabatan pelaksana mulai dilakukan oleh pemerintah supaya transformasi digital
berjalan maksimal.

Saat ini, lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan
pelaksana, dimana posisi tersebut akan berkurang 30 sampai 40% seiring dengan
transformasi digital.

“Pemerintah mempersiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan reskilling agar ASN mampu melaksanakan pekerjaan yang masih
dibutuhkan. Maka sementara rekrutmen Tahun Anggaran 2022 difokuskan pada PPPK
terlebih dahulu,” imbuh Tjahjo. (rfq)

Baca Juga:

Menpan RB Terbitkan Surat Edaran Larang ASN Liburan ke Luar Negeri

Deret Syarat ASN Jika Ingin Gabung Komponen Cadangan

Eijkman Dilebur ke BRIN, Nasib 113 Tenaga Honorer Dipertanyakan

Share: Pekerja Honorer Akan Dihapus dari Instansi Pemerintahan