Isu Terkini

Menpan RB Terbitkan Surat Edaran Larang ASN Liburan ke Luar Negeri

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Antara

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menerbitkan aturan pembatasan bepergian ke luar negeri bagi aparatur sipil negara (ASN). Pembatasan ini demi pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Dilarang berlibur: Aturan ini, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai ASN pada Masa Pandemi COVID-19.

Melalui SE ini, para pegawai ASN dan keluarga diminta untuk membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri, dalam rangka berlibur selama masa pandemi COVID-19.

Perjalanan ke luar negeri diperbolehkan, selama berkaitan dengan perjalanan dinas yang disetujui oleh pimpinan di lingkungan instansi masing-masing.

“Pegawai ASN dapat melaksanakan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) dengan ketentuan pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan,” demikian disampaikan SE yang diberitakan Antara, Kamis (13/1/2022).

Perlu izin: Di dalam SE yang sama, disampaikan pegawai ASN yang terpaksa melakukan perjalanan ke luar negeri namun bukan PDLN harus mendapatkan izin tertulis dari PPK di instansi terkait.

Lebih lanjut, Tjahjo mengingatkan pada ASN yang melakukan perjalanan luar negeri, baik PDLN maupun non-PDLN, harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Mengikuti petunjuk Kementerian Perhubungan tentang pelaksanaan perjalanan internasional pada pandemi COVID-19, serta harus mematuhi aturan karantina,” terang SE tersebut.

Sanksi disiplin: Lebih lanjut, Tjahjo memerintahkan PPK di setiap instansi pemerintahan untuk memberikan sanksi bagi pegawai yang melanggar, dengan menerapkan hukuman disiplin.

Surat Edaran tersebut, dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 13 Januari 2022 hingga hasil evaluasi lebih lanjut yang dilakukan oleh Kemenpan RB.

“Evaluasi sesuai dengan status perkembangan penyebaran COVID-19 di Indonesia,” demikian disampaikan Tjahjo melalui SE tersebut. (zal)

Baca Juga:

Pemerintah Tak Bisa Larang WNI Pulang dari Luar Negeri Meski Ada Bahaya Omicron

Deret Syarat ASN Jika Ingin Gabung Komponen Cadangan

ASN Diminta jadi Komponen Cadangan, Ikut Wajib Militer 3 Bulan

Share: Menpan RB Terbitkan Surat Edaran Larang ASN Liburan ke Luar Negeri