Isu Terkini

RUU IKN Baru Sah Jadi UU Meski Ditolak PKS

Tesalonica — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah disahkan
menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (18/1/2022).

Minta persetujuan
anggota dewan
: Berdasarkan hasil rapat tersebut, RUU IKN disahkan setelah
Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat I RUU
IKN. Hal itu juga dibarengi ketika pemimpin Rapat Paripurna DPR,
yakni Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.

“Selanjutnya, kami akan tanyakan kepada setiap fraksi
apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?” tanya
Puan, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13, yang disiarkan secara daring, Selasa (18/1/2022).

Seluruh anggota dewan yang hadir pun menyetujui soal
pengesahan RUU IKN.

PKS menolak
pembahasan
: Diketahui dalam rapat tersebut, sebelumnya Ketua Panitia Khusus
(Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia mengatakan, Fraksi PKS menolak RUU IKN
dijadikan sebagai UU.

“Adapun Fraksi PKS menolak hasil pembahasan RUU tentang
Ibu Kota Negara dan menyerahkan pengambilan keputusan selanjutnya pada
pembicaraan tingkat II, pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR
RI,” ucap Doli.

Bebani keuangan
negara
: Menurut Anggota Komisi V DPR RI F-PKS Hamid Noor Yasin, pemindahan
Ibu Kota Negara di saat masa pandemi ini, sangat membebani keuangan negara.
Bahkan, membuat pemerintah tidak fokus dalam pemulihan ekonomi.

“Hanya dengan pemulihan ekonomi dapat memberikan
kesejahteraan rakyat. RUU IKN masih memuat potensi masalah secara formil dan
materiil, mulai dari pembahasan yang sangat singkat dan terburu-buru untuk
dibahas secara tuntas,” ucap Hamid.

Rapat Paripurna DPR:
Sebagai informasi, Rapat Paripurna DPR dihadiri oleh 305 dari 575 anggota
dewan. Diantaranya, ada 77 anggota dewan hadir secara fisik dan 190 anggota
dewan hadir secara virtual.

“Daftar hadir pada permulaan Rapat Paripurna DPR RI
pada hari ini, telah ditandatangani oleh 77 orang fisik, 190 virtual dan
beberapa orang izin, sehingga jumlahnya 305 orang. Dengan demikian forum telah
tercapai,” kata Puan.

Sebelumnya, RUU IKN telah mendapatkan keputusan tingkat I
pada Selasa 18 Januari 2022 dini hari. Poin dalam RUU IKN telah mendapatkan
kesepakatan seperti IKN baru berbentuk otorita setingkat provinsi dan pemimpin
IKN baru ialah kepala otorita. (rfq)

Baca Juga:

Makna ‘Nusantara’ yang Telah Disetujui Sebagai Nama Ibu Kota Negara

Pansus Tegaskan Pembangunan IKN Tidak Bebani APBN

Jokowi Ingin IKN Baru Bisa Menjadi Kota Pusat Inovasi

Share: RUU IKN Baru Sah Jadi UU Meski Ditolak PKS