Covid-19

Aturan Baru, Hanya yang Sudah Vaksin Dua Kali Boleh ke Mal

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Aprillio Akba

Pemerintah memperketat persyaratan aktivitas masyarakat di tempat-tempat publik, seiring meningkatnya angka kasus harian COVID-19 varian Omicron di tanah air.

Kasus meningkat: Adapun kasus harian virus varian Omicron di Indonesia saat ini telah menyentuh angka 1.054 kasus. Demi menekan kasus virus Corona agar tidak semakin meningkat, pemerintah menyesuaikan persyaratan masuk ke tempat-tempat publik seperti mal dan pusat perbelanjaan.

Persyaratan sebelumnya: Sebelumnya, diketahui syarat masuk ke tempat umum seperti mal adalah mereka yang berstatus kuning dan hijau di aplikasi PeduliLindungi.

Status kuning merupakan orang yang telah menerima vaksinasi dosis pertama, sedangkan pengguna aplikasi yang dinyatakan status hijau adalah orang yang telah disuntik vaksin sebanyak dua kali.

“Persyaratan masuk ke tempat publik akan diperketat, hanya yang sudah vaksinasi dua kali dapat beraktivitas di tempat publik,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers virtual Evaluasi PPKM, Minggu (16/1/2022).

Percepatan vaksinasi: Selain itu, ia mengatakan pemerintah juga akan melakukan percepatan vaksinasi kedua terutama untuk kelompok lanjut usia (lansia). Mereka yang tinggal di provinsi, kabupaten, dan kota yang vaksinasinya belum mencapai 70 persen bakal jadi prioritas. 

“Saya memohon khusus kepada seluruh kepala daerah dan pimpinan wilayah di daerah-daerah yang dosis dua umum dan lansia masih di bawah 70 persen untuk mempercepat vaksinasi supaya memberikan perlindungan terhadap varian Omicron,” ungkapnya.

Percepatan vaksin booster: Selain itu, Luhut mengatakan vaksinasi booster juga akan dikejar bagi masyarakat yang yang tinggal di kota-kota besar, seperti di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Penegakan protokol kesehatan, kata dia juga akan dilakukan lebih masif untuk menahan laju penyebaran kasus yang varian Omicron masih dominan disebabkan para pelaku perjalanan luar negeri.

“Perlu kami sampaikan bahwa hingga saat ini kasus kematian masih terus terjaga meskipun terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan. Namun, berkaca dari negara lain, gelombang Omicron dapat meningkat dengan cepat,” tandasnya. (zal)

Baca Juga:

Luhut Prediksi Puncak Gelombang Omicron Mulai Bulan Depan

Belasan Sekolah Ditutup karena Covid-19, Wagub DKI Tegaskan PTM 100 Persen Lanjut

Pemerintah Terapkan Sistem Buka Tutup Umrah Selama Penyebaran Omicron

Share: Aturan Baru, Hanya yang Sudah Vaksin Dua Kali Boleh ke Mal