General

Pemerintah Terapkan Sistem Buka Tutup Umrah Selama Penyebaran Omicron

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Novi Abdi

Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menghentikan sementara pemberangkatan jamaah umrah ke Arab Saudi mulai 15 Januari 2022. Penyebaran varian Omicron yang kian masif belakangan ini menjadi pertimbangannya.

Baru dibuka: Sebelumnya, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI baru saja memutuskan untuk kembali memberangkatkan jemaah umrah asal tanah air pada 8 Januari lalu.

Sebanyak 1.731 jamaah dari berbagai provinsi berangkat melalui Asrama Haji Embarkasi Pondok Gede Jakarta ke Arab Saudi dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sebelum diizinkan menjalankan rangkaian prosesi ibadah umroh, jamaah menjalani masa karantina selama tiga hari.

One Gate Policy: Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman mengatakan keputusan ini diambil seiring dilakukannya evaluasi skema One Gate Policy (OGP) sekaligus memantau perkembangan varian Omicron yang terjadi di Indonesia dan Arab Saudi.

“Kami akan mengkaji konsep OGP secara menyeluruh dengan melihat perkembangan yang terjadi, di saat virus Omicron makin berkembang di beberapa negara termasuk Indonesia dan Arab Saudi,” ujar Hilman seperti dikutip dari Antara, Senin (17/1/2022).

Evaluasi: Adapun skema OGP, kata Hilman mewajibkan seluruh jamaah umrah yang tiba di Asrama Haji Pondok Gede langsung melakukan penapisan (screening) kesehatan dan kelengkapan dokumen.

Ia menyebutkan, jamaah umrah yang berangkat pada 8 Januari lalu dijadwalkan kembali ke Indonesia tanggal 17 Januari 2022. Kemenag, lanjut dia akan langsung melakukan pengecekan ada atau tidaknya jamaah yang terdeteksi Omicron selama menjalani ibadah umrah. Hal ini sebagai bentuk evaluasi pemberangkatan jamaah umrah yang terlanjur dilakukan.

“Jamaah umrah akan diberangkatkan sampai tanggal 15 Januari 2022 dan kita coba hentikan sementara dalam rangka evaluasi. Selama ini, kami hanya berperan memfasilitasi persiapan pemberangkatan, sementara yang berperan lebih banyak adalah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),” terangnya.

Tak intervensi: Lebih lanjut, Hilman menegaskan meski Ditjen PHU ikut berperan dalam mengawasi prosedur dan aturan keberangkatan umrah, namun tidak pernah mengintervensi soal jamaah yang diperkenankan berangkat atau tidak.

“Kami tidak bisa ikut mengatur lebih, artinya visa diajukan ke Arab Saudi melalui vendor. Jika memenuhi syarat maka bisa berangkat dan sangat jauh berbeda dengan penyelenggaraan haji, Kemenag berperan ikut mengendalikan dari seluruh prosedur atau proses yang dilakukan jamaah haji,” tuturnya.

Sistem buka tutup: Hilman menyebutkan selama varian Omicron masih terus berkembang penyebarannya ke berbagai negara, sistem buka tutup akan diterapkan dalam pemberangkatan jamaah umrah ke tanah suci.

“Mekanisme buka tutup ini dilakukan seiring perkembangan Omicron di Indonesia dan Arab Saudi,” ucapnya.

Baca Juga:

Waspada Omicron, Pemerintah Kembali Tunda Keberangkatan Jemaah Umrah Indonesia

Indonesia Masuk Prioritas untuk Haji dan Umrah

Aturan Karantina Terbaru Usai Durasinya Dipangkas Maksimal 10 Hari

Share: Pemerintah Terapkan Sistem Buka Tutup Umrah Selama Penyebaran Omicron