Aparat Kepolisian Sektor Ilir Barat 1 Palembang menetapkan
seorang selebgram di kota tersebut sebagai tersangka atas kasus dugaan
investasi bodong senilai puluhan juta rupiah.
Tersangka berinisial ALN (30) warga Jalan Swadaya, Kelurahan
Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan.
Kapolsek IB 1 Palembang Kompol Roy Tambunan di Palembang, Sabtu, mengatakan bahwa
penetapan ALN sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan alat
bukti yang mencukupi.
“Saksi-saksi sudah diperiksa, termasuk terlapor ALN
yang memenuhi panggilan sebagai saksi pada hari Jumat (14/1). Hasil gelar
perkara ini telah penuhi alat bukti bahwa ALN pada hari ini ditetapkan sebagai
tersangka,” kata Kompol Roy Tambunan seperti dilansir Antara.
Rayu Masyarakat Investasi: Menurut Roy, tersangka ALN ini
bertindak selaku penyedia jasa jual beli pakaian lantas menawarkan secara
terbuka kepada masyarakat untuk berinvestasi terhadap usahanya tersebut melalui
aplikasi berbagi cerita di media sosial Instagram (Story Instagram).
Tersangka yang ternyata residivis dalam kasus yang sama pada
tahun 2017, lanjut Kapolsek, menjanjikan profit 9 persen dari minimal modal
senilai Rp10 juta. Namun, dalam perjalanannya tidak sesuai dengan harapan
sehingga korban melaporkan kasus ini ke polisi.
“Korbannya diduga tidak hanya satu sebab ada beberapa
yang melapor ke satuan lain. Kami menangani pelaporan atas nama korban
berinisial CG dengan nilai kerugian Rp48,2 juta,” katanya.
Bukti: Adapun barang bukti yang diamankan berupa rekening
koran korban dan tersangka, satu rangkap print tangkapan layar pesan antara
korban dan tersangka, dan satu rangkap hasil vonis pengadilan negeri atas nama
ALN.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 372
(penggelapan) dan 378 (penipuan) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4
tahun.
“Tersangka ditahan di Polsek IB 1 sampai 20 hari ke
depan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. (JP)
Baca Juga