Lima personel Polda Sumatra Barat diduga terlibat melindungi praktik prostitusi di Kota Padang. Saat ini kelima anggota itu telah diberi sanksi mutasi hingga pemecatan.
Beking pijit plus berkedok spa: Kelima personel diduga menjadi “bekingan” pijit plus berkedok spa di Kota Padang. Kelima anggota polisi itu berinisial EL, N, AM, AN, RN yang berdinas di Direktorat Kriminal Umum Polda Sumbar.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan dari kelimanya ada yang perwira dan bintara.
“Kelimanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam Polda Sumbar. Dan yang bersangkutan akan diproses,” kata Bayu di Padang, dikutip dari Antara.
Sanksi mutasi hingga dipecat: Kapolda Sumbar melakukan mutasi terhadap beberapa personel dan mencopot beberapa anggota yang diduga terlibat melindungi praktik prostitusi di Kota Padang.
Kapolda Sumbar berjanji menindak tegas apabila ada anggotanya yang bermain-main maupun membeking terhadap praktik yang menyimpang dengan ketentuan hukum.
Pelanggaran itu bertentangan dengan moto masyarakat Minang “Adat Basandi Syara’ dan Syara’ Basandi Kitabullah” atau yang berarti adat bersendikan syariat, syariat bersendikan Kitabullah (Al-Quran dan Sunnah).
“Ini merupakan lampu kuning bagi tempat maksiat yang ada di Sumbar. Itu sebagai komitmen bapak Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa,” kata dia.
Bertentangan dengan sikap religius: Kapolda juga menegaskan masyarakat Minang memiliki sikap sangat religius, sehingga sangat ironi apabila di tengah masyarakat masih ada tempat yang terdapat maksiat.
“Prinsipnya bonus bagi yang berprestasi dan hukuman bagi personel yang melanggar akan diberikan oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa kepada personel,” kata dia.
Baca Juga:
Penjelasan Polisi Soal Cassandra Angelie Jadi Korban Sekaligus Tersangka Prostitusi
Polisi Bongkar Prostitusi Anak, Bocah Kelas 6 SD Dijual Lewat MiChat
Polisi Tidak Tetapkan Selebgram TE Tersangka Prostitusi di Semarang