Isu Terkini

Penjelasan Polisi Soal Cassandra Angelie Jadi Korban Sekaligus Tersangka Prostitusi

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
IG

Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan penetapan status tersangka terhadap artis Cassandra Angelie (CA) dalam kasus prostitusi online. Cassandra, ujar polisi, menyebut berperan karena prostitusi tersebut berdasarkan persetujuannya.

“Yang bersangkutan dalam hal ini menyetujui, ada persetujuannya untuk katakanlah ditawarkan ke orang lain atau pelanggan oleh muncikarinya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (7/1) dikutip dari Antara.

Berstatus korban: Meski demikian, Polda Metro Jaya mengungkapkan Cassandra dalam kasus ini juga menjadi korban.

Namun peran yang bersangkutan dalam kasus ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menjadi Cassandra sebagai tersangka. Cassandra, lanjut Zulpan, juga mengakui sudah lima kali melakukan praktik prostitusi tersebut.

Meski telah menyandang status tersangka, polisi tidak melakukan penahanan kepada Cassandra.

“Yang bersangkutan menerima bagian uang transfer yang masuk ke rekeningnya sehingga membuktikan kegiatan ini adalah atas izin daripada CA itu sendiri dan ini sudah dilakukan lebih dari satu kali,” ujarnya.

Kronologi: Artis sinetron Cassandra Angelie ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (29/12) sekitar pukul 21.30 WIB di Hotel Ascott, Jakarta Pusat. Pada pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Cassandra mengakui terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut dengan tarif Rp30 juta.

Cassandra dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sedangkan tiga muncikarinya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Selanjutnya Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Baca juga:

UMY Resmi Keluarkan Mahasiswa Terduga Pelaku Kekerasan Seksual

Pengakuan Ferdinand Hutahaean: Punya Penyakit Menahun, Mualaf Sejak 2017

Kronologi Pengemudi Motor Ditabrak Hingga Jatuh dari Atas Flyover Pesing

Share: Penjelasan Polisi Soal Cassandra Angelie Jadi Korban Sekaligus Tersangka Prostitusi