Isu Terkini

Polisi Tidak Tetapkan Selebgram TE Tersangka Prostitusi di Semarang

Antara — Asumsi.co

featured image
ANTARA/ I.C.Senjaya

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandani menyebut perempuan selebriti Instagram (selebgram) berinisial TE yang terkait dengan praktik prostitusi di Semarang tidak dijerat sebagai tersangka.

Jadi korban: “TE ini sebagai korban. Yang bersangkutan diiming-imingi sesuatu oleh mucikari dengan tarif yang sudah ditentukan,” kata Djuhandani di Semarang, Senin (20/12/2021) dikutip dari Antara.

Dalam pengungkapan praktik prostitusi di Kota Semarang ini, polisi mengamankan seorang mucikari berinisial JB (43) warga Bekasi, Jawa Barat, serta dua wanita yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial, masing-masing TE ( 26) dan seorang warga negara Brasil berinisial FBD (26).

Kemungkinan korban lain: Menurut dia, kepolisian masih akan mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain

JB tersangka: Sementara dari pemeriksaan, tersangka JB mengenal selebgram TE sejak 2 tahun lalu. Menurut dia, JB bekerja dalam satu manajemen dengan TE dalam pekerjaan pemotretan.

JB sendiri memasang tarif sebesar Rp25 juta untuk sekali kencan dengan TE. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, Pasal 296, dan 506 tentang Prostitusi. (zal)

Baca Juga:

Share: Polisi Tidak Tetapkan Selebgram TE Tersangka Prostitusi di Semarang