Bersikap sopan sudah menjadi kewajiban antar sesama manusia beradab. Siapa sangka, di dalam persidangan bersikap sopan juga kerap menjadi pertimbangan hakim yang meringankan putusan.
Frasa “berlaku sopan” akhir-akhir ini menjadi perbincangan, setelah beberapa kasus yang menyita perhatian publik. Sebut saja kaburnya selebgram Rachel Vennya dari kewajiban karantina pasca kembali dari luar negeri.
Meski diputuskan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Rachel mendapat vonis ringan dengan pidana penjara empat bulan dengan masa percobaan delapan bulan. Akibatnya, dia tidak perlu menjalani hukuman penjara asal dalam kurun waktu delapan bulan masa percobaan Rachel tidak melakukan tindak pidana.
Teranyar, dua polisi yang menjadi pelaku penganiaya jurnalis Tempo Nurhadi, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi juga mendapat putusan ringan, 10 bulan penjara dan membayar restitusi. Lagi-lagi dasar yang meringankan adalah karena keduanya bersikap sopan.
Lantas hal ini membuat publik merasa heran, bukankah sudah selayaknya bersikap sopan di persidangan? Lantas mengapa hal yang lumrah itu bisa menjadi bahan pertimbangan yang meringankan?
Apakah secara hukum sebetulnya bersikap sopan dapat mempengaruhi masa vonis?
Tergantung Tindak Kejahatannya
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir menilai bersikap sopan dan baik dalam persidangan memang bisa mempengaruhi masa vonis. Tetapi hal tersebut tetap bergantung pada tindak kejahatannya.
“Jadi meringankan masa persidangan karena tindak kesopanan tersebut hanya komplementer atau pelengkap. Terkait berat atau ringannya masa vonis tergantung bagaimana tindak kejahatannya,” ungkap Mudzakir kepada Asumsi.co, Kamis (13/1/2022).
Lebih lanjut menurutnya, jika tindak kejahatannya sebagai produsen narkoba, pembunuhan berencana, dan lain-lain tetap hukumannya akan berat. Meskipun, terdakwa selama persidangan sudah menerapkan sopan santun dan baik.
Namun, bagi terdakwa yang memiliki tindak kejahatan ringan, bersikap sopan atau kooperatif dapat mempengaruhi masa vonisnya menjadi lebih ringan.
“Hal itu disebut sebagai upah,” katanya.
Selain itu, penyebab lainnya mereka yang diberikan hukuman ringan karena sebelumnya masa vonis yang diberikan juga ringan tidak seberat terdakwa yang melakukan tindak kejahatan berat.
Kewenangan Hakim
Mudzakir juga menyebut kebijakan ini sebetulnya juga sudah tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai hal yang memberatkan putusan pemidanaan.
Sebagai informasi, KUHAP Pasal 197 Ayat 1 mengatur tentang keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Mudzakir menambahkan keputusan itu tergantung pada majelis hakim nantinya.
“Betul aturan ini sudah tertuang dalam KUHAP, tetapi semua tergantung bagaimana keputusan hakim dan tindak kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa,” lanjutnya.
Ia menambahkan tolak ukur sikap kesopanan dalam persidangan sendiri juga menjadi kewenangan hakim.
“Seperti murid dalam kelas, ketika guru menemui murid yang nakal tetapi dia langsung mendengarkan teguran gurunya, maka baik. Namun, sebaliknya jika sudah nakal tapi tidak mendengarkan atau keras kepala maka dijatuhkan hukuman. Seperti itu, bobot kemarahan guru di kelas adalah bobot hakim menjatuhkan vonis,” kata Mudzakir.
Harus dengan Pertimbangan Jelas
Namun, ia tetap menegaskan keputusan tersebut tidak sewenang-wenangnya diterapkan tanpa pertimbangan yang jelas. Sehingga, bersikap sopan tetap tergantung terhadap putusan hakim.
Secara terpisah, pengamat hukum Universitas Trisakti, Abdul Fikar mengatakan sopan santun sejatinya berada ranah sosiologis, karena memang diwajibkan untuk sopan dalam pengadilan. Tidak hanya berlaku bagi beberapa pihak, tetapi seluruh yang didakwa hukuman penjara.
“Oleh karena itu, menjadi aneh jika pertimbangan sopan santun sebagai hal yang dapat meringankan hukuman,” ungkap Abdul dalam pesan singkatnya kepada Asumsi.co, Kamis (13/1/2022).
Menurutnya, sesuatu yang dapat meringankan dan menjadi pertimbangan adalah seberapa jauh terdakwa sudah melakukan recovery terhadap kerugian korban akibat perbuatan terdakwa.
“Jadi, berapa ganti rugi yang sudah diberikan oleh pelaku kepada korban atau apakah pelaku sudah minta maaf kepada korban,” tambahnya. (zal)
Baca Juga:
Dianggap Sopan, 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Hanya Divonis 10 Bulan
Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara Kasus Kecelakaan Laura Anna