Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang mengungkapkan hal yang meringankan dan memberatkan terkait vonis Rachel Vennya.
Diketahui, Rachel Vennya divonis hukuman percobaan selama delapan bulan. Tidak dipenjara, kecuali jika melakukan tindak pidana selama masa percobaan.
Hal Meringankan: Majelis hakim menyatakan Rachel Vennya telah mengakui kesalahannya dan selalu bersikap sopan dalam proses persidangan.
Selain itu, Rachel juga dianggap kooperatif selama proses hukum berjalan. Oleh karena itu, hakim menyatakan dia bersalah namun tidak dipidana penjara.
“Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, hasil tes para terdakwa pada saat kejadian negatif sehingga kecil kemungkinan akan menularkan penyakit kepada masyarakat lainnya,” kata hakim.
Hal memberatkan: Hakim mengatakan hal yang memberatkan dalam vonis yakni Rachel Vennya seharusnya paham dikenal banyak orang selaku figur publik.
“Terdakwa merupakan public figure yang seharusnya menjadi contoh bagi para pengikutnya atau kepada masyarakat,” kata hakim.
Kekasih dan Manajer: Dalam kasus tersebut, vonis yang sama juga berlaku untuk kekasih dan manajer Vennya, yakni Salim Nauderer serta Maulida Khairunnisa.
Mereka tidak dijatuhi hukuman penjara, kecuali jika melakukan tindak pidana selama masa percobaan delapan bulan dari sekarang.
“Dijatuhi pidana masing-masing selama empat bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani,” kata hakim saat membacakan vonis, Jumat (10/12).
“Kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama delapan bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana dan denda masing-masing Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” lanjut hakim.
Riwayat Kasus: Kronologi Kasus: Bermula ketika Rachel Vennya pulang dari Amerika Serikat. Dia seharusnya menjalani karantina dengan biaya sendiri selama delapan hari.
Namun, berkat bantuan dua anggota TNI, dia ditempatkan di RSDC Wisma Atlet Pademangan.
Wisma tersebut seharusnya khusus untuk pejabat, pelajar dan pekerja migran yang baru pulang dari luar negeri. Biaya juga ditanggung pemerintah.
Pelanggaran lainnya adalah Rachel Vennya meninggalkan tempat karantina tiga hari kemudian. Seharusnya dia karantina selama delapan hari. (Alg)
Baca juga: