General

Aksi Koboi Pengendara Motor di Batu Berbuntut Ancaman Hukuman Mati

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Vicki Febrianto

Aksi koboi dilakukan seorang pengendara sepeda motor yang mengacungkan pistol di dekat Kantor Desa Pandanrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Aksi pengendara motor itu terekam dalam kamera closed circuit television (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Kronologi kejadian: Dalam rekaman CCTV, pengendara kendaraan roda dua itu berdiri di samping sebuah sepeda motor dan mengenakan helm warna hitam. Kemudian dirinya mengeluarkan pistol dan mengarahkan ke seberang jalan.

Peristiwa itu terjadi kurang lebih pada pukul 10.00 WIB yang membuat para pamong desa terkejut dan mengamankan diri di dalam Kantor Desa Pandanrejo.

Ditangkap Kamis malam: Kepolisian Resor (Polres) Batu bergerak cepat dan menangkap pengendara motor itu. Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Bumiaji berinisial MS (49) itu ditangkap Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Ini merupakan kasus seseorang memiliki senjata api tanpa izin. Kemarin malam pukul 23.00 WIB kami berhasil mengamankan MS,” kata Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan, di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (14/1/2022).

Barang bukti yang diamankan: Dalam penjelasannya, Yogi mengungkap pelaku ditangkap di kediamannya yang berada di Kecamatan Bumiaji dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan adalah satu pucuk airsoft gun dengan peluru 5,5 milimeter dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.

Saat diperiksa, senjata api rakitan jenis revolver itu masih memiliki tiga buah peluru di dalam chamber yang belum ditembakkan. Petugas juga mengamankan barang bukti empat butir peluru lain dari senjata api rakitan tersebut.

“Ini peluru modifikasi bukan peluru pabrikan. Peluru ini bisa meletus dan berbahaya bagi orang lain,” ucap Yogi.

Beli seharga Rp1,2 juta: Ditambahkan Yogi, pelaku mengaku mendapatkan senjata api tersebut dari seseorang dengan cara membeli seharga Rp1,2 juta melalui skema cash on delivery (COD) di wilayah Jawa Timur, namun bukan pada wilayah Kota Batu.

Pihak kepolisian masih berusaha untuk mengembangkan kasus tersebut untuk mencari penjual senjata api rakitan yang telah dimiliki pelaku selama kurang lebih satu tahun. Pelaku disebutkan tidak memiliki pekerjaan dan tinggal bersama kekasihnya di Kota Batu.

“Penjual bertemu pelaku di Jawa Timur, di luar Kota Batu. Ini yang sedang kami gali dan akan kita kembangkan. Pelaku mengaku sudah memilikinya selama kurang lebih satu tahun,” ujarnya.

Terancam pidana mati: Akibat perbuatannya tersebut, MS dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, atau bahan peledak. MS terancam pidana mati atau seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.

Baca Juga:

Polri Pakai Operasi Damai Cartenz di Papua Gantikan Operasi Nemangkawi 

Satu Orang DPO Anggota MIT Poso Tewas Ditembak

364 Teroris Ditangkap Sepanjang 2021, Tak Termasuk KKB Papua

Share: Aksi Koboi Pengendara Motor di Batu Berbuntut Ancaman Hukuman Mati