Wacana perpanjangan masa jabatan rupanya tidak hanya berembus untuk presiden. Belakangan, muncul wacana untuk memperpanjang masa jabatan Gubernur.
Hal ini terjadi pada webinar pada Selasa (11/1/2022) yang mengatakan ada kemungkinan masa jabatan gubernur dan wakil gubernur yang habis sebelum pilkada serentak, akan diperpanjang dengan catatan pemerintah bersama DPR harus mengubah aturan yang berlaku.
Salah satunya adalah DKI Jakarta, dimana jabatan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria akan habis pada 16 Oktober 2022. Adapun pilkada DKI Jakarta dijadwalkan pada pilkada serentak tahun 2024.
Respon Wagub DKI: Menanggapi wacana itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan dirinya tidak pernah meminta masa tugasnya sebagai wakil gubernur diperpanjang hingga 2024.
“Saya Riza Patria, tidak pernah meminta-minta untuk diperpanjang masa tugasnya sampai 2024. Karena saya tahu dan mengerti aturan. Saya pernah di KPU, di Komisi II DPR. Saya ikut membuat undang-undang, bahkan jadi wakil ketua Pansus Pemilu. Jadi, saya mengerti aturan dan batasan,” kata Riza, di Jakarta, Jumat (14/1/2022) dikutip dari Antara.
Tergantung Presiden: Riza mengklaim perpanjangan jabatan itu awalnya berasal dari masyarakat. Walau begitu, ia menegaskan tidak meminta masa tugasnya sebagai wakil gubernur DKI diperpanjang, kecuali Presiden Joko Widodo merubah aturannya.
“Kecuali, jika nantinya presiden mengajukan perubahan aturan dan disepakati, sehingga masa jabatan bisa diperpanjang. Jadi semua itu kembali ke presiden, ke DPR. Begitu juga peraturan lain sesuai kewenangannya, jangan dibolak-balik,” ucap Riza.
Diganti Pj: Dijelaskan Riza, dalam regulasi yang saat ini berlaku, posisi jabatan kepala daerah Jakarta selama dua tahun dari 2022 hingga 2024 akan diisi penjabat (Pj) yang diambil dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), atau Kemendagri memilih dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon 1, TNI, dan Polri.
Adapun kepala daerah yang terpilih dari pilkada dan habis masa jabatannya, tidak diperkenankan untuk terus menjabat melewati masa jabatannya.
“Silakan nanti yang menunjuk adalah pak Mendagri tentu atas persetujuan bapak Presiden sebagai pimpinan negara tertinggi. Silakan itu kewenangannya ada di Kemendagri, ada di Presiden,” ujar Riza.
Baca Juga:
Daftar 10 Sekolah Jakarta Ditutup Akibat Penularan Covid-19
Diprotes Soal UMP, Wagub DKI Minta Pengusaha Taat Aturan
Mendagri Temukan Dana Mengendap Rp12 Triliun Milik Pemprov DKI