Isu Terkini

Mendagri Temukan Dana Mengendap Rp12 Triliun Milik Pemprov DKI

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui siaran pers
Pusat Penerangan Kemendagri, melakukan pemantauan simpanan kas pemerintah
daerah di perbankan secara virtual beberapa waktu lalu.

Dalam pemantauan tersebut, terdapat sepuluh pemerintah
provinsi (Pemprov) yang diundang dalam kegiatan itu.

Temuan Mendagri:
Sepuluh pemprov ini dinilai memiliki jumlah simpanan yang cukup tinggi di
perbankan, salah satunya Pemprov DKI Jakarta dengan simpanan sebesar Rp12,953
triliun.

“(Kami) ingin mendapat masukan klarifikasi dari
rekan-rekan gubernur. Kita sengaja mengundang sepuluh gubernur karena ini
memang yang kita lihat datanya, simpanannya relatif terbesar dari 34 provinsi
yang ada,” ujar Tito, dikutip Antara,
Senin (3/1/2022).

Mendagri menyampaikan, simpanan kas daerah di perbankan
membuat realisasi belanja menjadi berkurang. Sehingga, terkesan ada dana yang
tidak bergerak (idle), apalagi ada
dana yang didepositokan.

Klarifikasi Pemprov
DKI
: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah adanya kas APBD
2021 sebesar Rp12 triliun yang mengendap di bank umum.

“Tidak ada yang mengendap Rp12 triliun,” kata
Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin (3/1/2022).

Riza menjelaskan, sebelum 17 Desember 2021, Pemerintah Pusat
mentransfer dana bagi hasil sebesar Rp5 triliun yang sebelumnya tertunda,
kemudian baru dibayar.

“Kemudian beberapa hari sebelum tahun baru masuk lagi
Rp3 triliun jadi kita di ujung (tahun) baru masuk uangnya, Alhamdulillah kami
mampu menyerap,” ucapnya.

Penyerapan Baik: Riza
mengungkapkan penyerapan APBD 2021 mencapai 88,22% yang dinilai cukup baik di
tengah pandemi Covid-19.

Ia menjelaskan realisasi penyerapan baru mencapai 88,22
persen itu karena pihaknya melakukan efisiensi lelang, kemudian pembayaran gaji
karena ada pegawai yang pensiun dan meninggal dunia.

Tak hanya itu, kata Riza, ada kegiatan proses lelang tahun
jamak yang berlanjut, dan penunjukan dari Kejaksaan, kepolisian, dan BPKP.

“Jadi memang semua ada prosesnya, audit. Jadi tidak
serta merta semua itu dibayarkan, ada proses tahapan, ada pemeriksaan yang harus
menjadi rujukan,” tandasnya. (rfq)

Share: Mendagri Temukan Dana Mengendap Rp12 Triliun Milik Pemprov DKI