Luar Jawa

Tak Hanya TKI Ilegal, Kapal yang Karam Juga Angkut Sabu dari Malaysia

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Ogen

Polres Tanjungpinang mengungkap fakta baru dari karamnya kapal yang mengangkut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di perairan Tanjung Balau, Johor Bahru, Malaysia, 15 Desember 2021.

Ternyata selain mengangkut TKI ilegal, kapal milik tersangka berinisial A itu juga digunakan tersangka pengedar narkoba jaringan internasional berinisial BW untuk menjemput sabu-sabu ke Malaysia dari Pelabuhan Gentong, Bintan, Kepri.

Lewat jalur ilegal: Kapolres AKBP Fernando menyatakan bahwa BW menyewa kapal milik A sebesar Rp3,5 juta untuk mengambil sabu-sabu seberat 1,5 kilogram dan 90 butir pil ekstasi di negeri jiran itu, untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Indonesia.

Setelah mendapatkan sabu tersebut, BW lalu pulang dari Malaysia menyewa jasa kapal nelayan setempat dengan upah sabu-sabu seberat 1 ons 20 gram.

“Tersangka BW pulang dan pergi melalui jalur ilegal,” kata Kapolres Fernando dalam konferensi pers di kantornya.

Sudah diamankan: Menurut Fernando, tim satnarkoba telah membekuk BW di Tanjungpinang bersama dua rekan lainnya berinisial ZA dan RE, pada 4 Januari 2022.

Selain diamankan, polisi menyita 1 kilogram sabu 31,88 gram dan 27 butir pil ekstasi.

Residivis: Tersangka BW juga ternyata residivis kasus narkoba dan pernah dipenjara selama empat tahun. BW baru bebas 2020.

Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Tanjungpinang dan melanggar Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga:

Kapal TKI Ilegal Kembali Karam, 10 Orang Tewas Tenggelam

TNI AU Buka Suara Soal Anggota Diduga Kirim TKI Ilegal

Anggota TNI Diduga Kirim TKI Ilegal Hingga Kapal Karam dan 11 Tewas

Share: Tak Hanya TKI Ilegal, Kapal yang Karam Juga Angkut Sabu dari Malaysia