Isu Terkini

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Tabungan-Asuransi Pegawai Negeri Taspen

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
Antara Foto

Usai perusahaan asuransi Jiwasraya dan Asabri, kini Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life).

Status penyelidikan sudah ditingkatkan menjadi penyidikan per Selasa lalu (11/1/2022) usai ditemukan unsur pidana.

PT Asuransi Jiwa Taspen merupakan anak dari perusahaan BUMN PT Taspen (Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri)

Korupsi Taspen: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen terkait dengan pengelolaan dana investasi. 

Diduga terjadi sepanjang 2017 hingga 2020 hingga mengakibatkan kerugian negara. Sejumlah orang sudah diperiksa oleh Kejaksaan Agung. 

“Saksi yang diperiksa berinisial RS selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017—2020, diperiksa terkait dengan investasi MTN (medium term note) Prioritas Finance pada tahun 2017 oleh PT Taspen Life,” kata Leonard mengutip Antara.

Kerugian negara: Leonard mengatakan pengelolaan investasi yang tak sesuai aturan diduga mengakibatkan kerugian negara setidaknya Rp161,6 miliar. 

Kronologi kasus: Pada 17 Oktober 2017 PT Taspen AJT melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp 150 miliar dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD) di PT Emco Asset Managemen selaku Manajer Investasi dengan underlying berupa medium term note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM). Sejak awal diketahui MTN PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) tidak mendapat peringkat (investment grade). 

Dana pencairan MTN tersebut tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam prospectus oleh PT PRM.  Justru langsung mengalir dan didistribusikan ke grup perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak lain yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga gagal bayar.

Selanjutnya, tanah jaminan dan jaminan tambahan MTN PT PRM pada akhirnya seolah-olah dijual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya. 

“Penjualan tanah ini melalui skema investasi dengan cara PT Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksa dana, kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu yang dananya mengalir ke kedua perusahaan tersebut untuk pembelian tanah jaminan dan jaminan tambahan,” ujar Leonard. (alg)

Baca juga:

Erick Thohir Adukan Kasus Garuda ke Jaksa Agung

Dugaan Korupsi Rp1,5 miliar Bank Jatim, Karyawan dan Nasabah Tersangka

Gibran Tanggapi Laporan ke KPK: Buktikan Saja, Kalau Saya Salah Silakan Tangkap

Share: Kejagung Usut Dugaan Korupsi Tabungan-Asuransi Pegawai Negeri Taspen