General

Dugaan Korupsi Rp1,5 miliar Bank Jatim, Karyawan dan Nasabah Tersangka

Tesalonica — Asumsi.co

featured image
ANTARA/HO-Kejari Kota Mojokerto

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Jawa Timur membongkar dugaan korupsi Bank Jatim yang ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp1,5 miliar. Kejari menetapkan tiga tersangka, dua diantaranya ialah karyawan bank, sedangkan satu lagi merupakan nasabah.

Awal mula kasus: Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto Agus Herimulyanto mengungkap Dugaan penyimpangan awalnya terjadi dalam penyaluran dan penggunaan kredit modal kerja dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV Dwi Dharma di tahun 2013 dan PT Mega Cipta Selaras pada 2014.

Kasus ini terjadi ketika para tersangka diduga melakukan penyimpangan prosedur penyaluran. Tidak hanya itu, Kajari Agus juga menemukan adanya penyimpangan peruntukan atau penggunaan.

Kasus ini telah diselidiki sejak sekitar enam bulan lalu.

Tiga tersangka: Kejari telah menetapkan tiga tersangka. Mereka telah ditahan selama 20 hari ke depan.

Tersangka bernama Amiruddin (AMD) dan Rizka Arifiandi (RZA) saat dugaan perkara korupsi ini terjadi di tahun 2013-2014, merupakan karyawan di PT Bank Jatim Cabang Mojokerto.

AMD merupakan pimpinan PT Bank Jatim Cabang Mojokerto di tahun 2013-2014, sedangkan RZA adalah staf penyelia Bank Jatim Cabang Mojokerto.

Sementara satu tersangka lainnya, Iwan Sulistyono (IWS) adalah nasabahnya.

“Saat itu menjabat sebagai Komisaris PT Mega Cipta Selaras hingga tahun 2014,” ujar Kajari Agus, dikutip dari Antara.

Kerugian Rp1,5 miliar: Agus mengatakan kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp1,5 miliar.

“Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jatim, ditemukan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar,” ujar Agus.

Pasal yang disangkakan: Ketiga tersangka diduga terjerat pelanggaran pada Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. (zal)


Baca Juga:

Fakta-fakta Dugaan Korupsi Rahmat Effendi, Rp5 M hingga Kode Sumbangan Masjid

Polri Tempatkan Novel Baswedan dkk di Korps Tipidkor

Ketuanya Ditahan karena Korupsi, PSSI Sulsel Pastikan Roda Organisasi Jalan Terus

Share: Dugaan Korupsi Rp1,5 miliar Bank Jatim, Karyawan dan Nasabah Tersangka