Selebriti Kim Kardashian dan legenda tinju Floyd Mayweather Jr. digugat ke pengadilan. Kedua tokoh itu dituding telah menyesatkan investor dalam promosi token mata uang kripto.
Diajukan 7 Januari: Gugatan tersebut diajukan pada 7 Januari di pengadilan federal Los Angeles. Kim Kardashian dan Floyd Mayweather dituduh telah menggembar-gemborkan token yang dijual EthereumMax, atau EMAX, dalam rangka menaikkan harga.
Keduanya dituding mendapat untung dengan mengorbankan pengikut dan investor mereka.
“Eksekutif perusahaan, bekerja sama dengan beberapa promotor selebriti, telah membuat pernyataan palsu atau menyesatkan tentang EthereumMax melalui iklan media sosial dan kegiatan promosi lainnya,” tulis gugatan itu dikutip dari Reuters, Rabu (12/1/2022).
Promosikan EthereumMax: Dalam gugatan tersebut, dijelaskan bahwa Kim Kardashian mempromosikan EthereumMax lewat unggahannya di Instagram pada Juni 2021. Sekadar informasi, saat ini mantan istri Kanye West itu memiliki 250 juta pengikut di Instagram.
“Apakah kalian menyukai kripto? … ini bukan nasihat keuangan, tetapi aku ingin berbagi apa yang baru saja dikatakan teman-teman saya tentang token EthereumMax,” tulisnya, sambil menyertakan tagar #AD untuk menunjukkan bahwa unggahan itu adalah iklan berbayar.
Muncul di celana tinju: Sementara Mayweather yang juga mempromosikan EthereumMax, bahkan menampilkan logonya di celana tinju saat tampil dalam pertandingan eksibisi dengan bintang YouTube Logan Paul, Juni 2021.
Respon EthereumMax: Perusahaan EthereumMax yang juga disebutkan dalam gugatan tersebut telah memberikan respon.
“Narasi menyesatkan terkait dengan tuduhan baru-baru ini penuh dengan informasi yang salah tentang proyek EthereumMax. Kami membantah tuduhan itu dan menunggu kebenaran muncul,” tulis EthereumMax dalam sebuah pernyataan.
Sementara perwakilan Kim Kardashian dan Mayweather belum menanggapi permintaan komentar.
Baca Juga:
Tanah Virtual Milik Snoop Dogg Laku Rp6,5 Miliar
Tips Investasi Kripto Untuk Pemula
Wamendag: Bursa Kripto Diperlukan Supaya Mudah Pungut Pajaknya