General

Minggu Depan, Puan Sahkan RUU TPKS jadi RUU Inisiatif DPR

Tesalonica — Asumsi.co

featured image
Antara

Setelah memakan proses yang lama hingga harus membuat Presiden Joko Widodo angkat bicara, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akhirnya bakal segera disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani dalam pidatonya pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

“Insya Allah, hari Selasa, 18 Januari 2022, akan dapat disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Selanjutnya, akan dibahas bersama-sama dengan pemerintah,” kata Puan, dikutip dari Antara.

Jadi RUU inisiatif DPR: Puan menegaskan RUU TPKS sudah menjadi RUU inisiatif DPR dan segera diprioritaskan.

“RUU TPKS, telah menjadi RUU inisiatif DPR RI dan menjadi prioritas pada masa sidang ini. Penyusunan naskah dan harmonisasi RUU TPKS telah selesai dilakukan di Baleg DPR RI,” kata dia.

Sebagai kebutuhan hukum: Ia menyoroti maraknya peningkatan berbagai kasus kekerasan seksual hingga saat ini, menjadikan RUU TPKS sebagai kebutuhan hukum nasional yang segera dibahas dan ditetapkan oleh DPR RI bersama pemerintah.

Perlindungan bagi korban: Apalagi, kebijakan ini berangkat dari pernyataan Presiden Joko Widodo yang memandang bahwa kehadiran RUU TPKS sudah sangat diperlukan. Terutama, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual khususnya perempuan.

Puan berharap RUU TPKS semakin memperkuat perlindungan dari tindakan kekerasan seksual dan mempertajam paradigma untuk berpihak kepada korban.

Jalan panjang menuju UU: Sebagai informasi, mekanisme pembentukan UU untuk dapat disetujui dan dibahas lebih lanjut akan diputuskan dalam rapat paripurna.

Apabila setuju untuk dibahas, RUU akan segera ditindaklanjuti dengan dua tingkat pembicaraan. Tingkat pertama dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus.

Adapun untuk tingkat kedua rapat paripurna akan dilakukan berisikan laporan tentang proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil pembicaraan tingkat pertama.

Selanjutnya, pernyataan persetujuan atau penolakan dari setiap fraksi dan anggota secara lisan diminta oleh pimpinan rapat paripurna dan akan memperoleh pendapat akhir dari presiden yang disampaikan langsung oleh perwakilan menteri. (zal)

Baca Juga:

Jokowi Perintahkan Percepat Pengesahan RUU TPKS

Komnas Perempuan Dorong Parpol Dukung Pengesahan RUU TPKS

DPR Pastikan RUU TPKS Segera Diparipurnakan Usai Disentil Jokowi

Share: Minggu Depan, Puan Sahkan RUU TPKS jadi RUU Inisiatif DPR