Hukum

KPK Ungkap Korupsi di Anak Perusahaan Telkom Rugikan Negara Ratusan Miliar

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Graha Telkomsigma/Portal Telkom

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di anak perusahaan PT Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma. Korupsi itu ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

“(Kerugian negara) ratusan miliar, itu proyek fiktif kalau enggak salah,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu (15/5/2024), dikutip dari ANTARA.

Alex belum bisa menjelaskan konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut dengan rinci, namun dia mengungkapkan modusnya adalah pendanaan untuk sebuah proyek yang ternyata fiktif.

“Proyek financing, tetapi, enggak ada kerjaannya, pekerjaannya fiktif,” ujarnya.

Untuk diketahui, KPK pada 1 Februari 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi Telkomsigma tahun 2017-2022. Perhitungan sementara tim auditor BPKP memperkirakan kerugian keuangan negara akibat perkara dugaan korupsi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Sesuai dengan kebijakan KPK, detail lengkap perkara akan disampaikan pada saat dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Share: KPK Ungkap Korupsi di Anak Perusahaan Telkom Rugikan Negara Ratusan Miliar