Hukum

LPSK Beri Perlindungan Para Saksi Kasus Korupsi Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Instagram Syahrul Yasin Limpo

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan fisik dan pemantauan pengawasan keselamatan para saksi kasus perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL). Perlindungan akan diberikan hingga 6 bulan ke depan.

“Sudah kami lindungi sejak beberapa bulan yang lalu, kita melakukan perlindungan fisik ketika bersidang, juga pemantauan pengawasan terhadap keselamatan para terlindung sudah kami jalankan sampai enam bulan ke depan,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/5/2024), seperti dikutip ANTARA.

Susi menjelaskan bahwa perlindungan tersebut berdasarkan putusan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada akhir tahun lalu. Sesuai putusan sidang tersebut, tiga saksi kasus SYL masih dan terus diberi perlindungan fisik hingga enam bulan ke depan.

“Sampai enam bulan ke depan kami memberikan perlindungan kepada para saksi ini,” kata Susi.

Pengajuan permohonan perlindungan pada kasus SYL diajukan pada tanggal 6 Oktober 2023. Pemohon terdiri atas SYL, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta, Panji Harjanto, HT (sopir SYL), serta UN (staf honorer).

Namun dari lima pemohon, LPSK memutuskan hanya tiga yang menjadi terlindung, yakni Panji Harjanto, HT, dan UN.

Susilaningtias menjelaskan bahwa HT mendapatkan program perlindungan fisik selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural.

Sementara itu, UN memperoleh program perlindungan fisik selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis.

Share: LPSK Beri Perlindungan Para Saksi Kasus Korupsi Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo