Sopir dari mendiang artis Vanessa Angel, yakni Tubagus Joddy bakal segera menjalani persidangan usai berkas perkaranya lengkap.
Dia bakal menghadapi sidang terkait kasus kecelakaan yang membuat Vanessa Angel dan Febry Andriansyah meninggal dunia di ruas Tol Jombang, Jawa Timur.
Segera disidang: Tubagus Joddy bakal lekas disidang usai berkas perkara dari kepolisian dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jombang.
Nantinya, pihak pengadilan yang akan menentukan jadwal persidangan.
Berkas black box: Dalam mengirim berkas ke kejaksaan, Polres Jombang menyertakan rekaman suplemental best train system electronic control unit (SLM) ECU atau yang sempat ramai disebut black box mobil Vanessa.
Isi rekaman itu sudah dibuka dan mendapat laporannya dari Jepang pada 23 Desember 2021 lalu. Nanti bakal dijelaskan dalam persidangan isi rekaman black box tersebut.
Awal kasus: Tubagus Joddy menjadi tersangka tunggal di kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Febry Andriansyah di ruas Tol Jombang, Jawa Timur Kilometer (Km) 673+300/A pada 4 November 2021 lalu.
Saat itu, mobil yang mereka tumpangi menabrak pembatas jalan separator beton hingga terpental sejauh 30 meter. Sempat menempuh kecepatan di atas 100 km per jam sebelum kecelakaan terjadi.
Ancaman hukuman: Tubagus Joddy dijerat pasal berlapis, antara lain pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Baca juga:
Polisi Beberkan Pelanggaran Sopir Vanessa Angel Hingga Jadi Tersangka
Tubagus Joddy Akui Sempat Main Ponsel dan Kebut Hingga 120 Km/Jam
4 Fakta Tubagus Joddy, Sopir Sekaligus Orang Dekat Vanessa-Bibi