Isu Terkini

Polisi Beberkan Pelanggaran Sopir Vanessa Angel Hingga Jadi Tersangka

Admin — Asumsi.co

featured image
Antara Foto

Polda Jawa Timur menyatakan Tubagus Joddy melanggar rambu lalu lintas dan bermain ponsel sambil menyetir di Tol Nganjuk-Surabaya.

Akibatnya, kecelakaan terjadi hingga membuat Vanessa Angel dan suaminya meninggal dunia di lokasi kejadian. 

Langgar Rambu: Ditlantas Polda Jawa Timur menyatakan Tubagus Joddy melanggar rambu dengan membawa mobil lebih dari 80 kilometer per jam. 

Polisi menyebut Tubagus Joddy menyetir mobil dengan kecepatan 130 kilometer per jam hingga menabrak pembatas jalan yang terbuat dari beton. 

Main Ponsel: Polisi juga menyatakan bahwa Tubagus Joddy bermain telepon seluler sambil menyetir dengan kecepatan tinggi. 

Tubagus Joddy pun sudah mengakui hal itu kepada kepolisian. Dia sempat dua kali bermain ponsel sebelum kecelakaan terjadi. 

Tersangka: Sejauh ini, Tubagus Joddy sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan. 

Joddy dijerat pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman denda Rp12 juta dan 6 tahun penjara dan atau Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22/2009.

Ancaman hukumannya adalah denda Rp24 juta dan 12 tahun penjara. 

Kecelakaan: Akibat kecelakaan yang terjadi pada 4 November lalu, artis Vanessa Angel dan suaminya, yakni Febri Ardiansyah meninggal dunia di lokasi kejadian. 

Mereka dimakamkan di Jakarta usai jenazah dibawa dari Surabaya, Jawa Timur.

Baca juga:

Tubagus Joddy Akui Sempat Main Ponsel dan Kebut Hingga 120 Km/Jam 

4 Fakta Tubagus Joddy, Sopir Sekaligus Orang Dekat Vanessa-Bibi 

Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan

Share: Polisi Beberkan Pelanggaran Sopir Vanessa Angel Hingga Jadi Tersangka