Budaya Pop

Kepala Daerah Diminta Wajib Daftarkan Cagar Budaya

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi/Antara

Pemerintah Indonesia bakal memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Langkah ini dilakukan demi memperkuat upaya pelestarian cagar budaya oleh negara.

Pengawasan dan pendanaan: Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid mengatakan, peraturan pemerintah itu mencakup ketentuan mengenai pengelolaan cagar budaya, mulai dari pendaftaran, pelestarian, pengelolaan kawasan, hingga pemberian insentif dan kompensasi.

“Serta pengawasan dan pendanaan. Peraturan pemerintah itu akan menjadi acuan bagi pemerintah pusat hingga daerah serta masyarakat dalam melakukan pengelolaan dan pelestarian cagar budaya,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Asumsi.co.

Ia mengharapkan, melalui PP ini diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pengelolaan cagar budaya. “Sekaligus menjadi momentum menegaskan kepedulian dan keterlibatan seluruh pihak menjadi sangat penting dalam upaya pelestarian cagar budaya,” imbuhnya.

Keterlibatan kepala daerah: Lebih lanjut, Hilmar mengungkapkan sebelum PP ini diberlakukan, proses registrasi nasional cagar budaya, repatriasi benda cagar budaya, pengembangan kawasan cagar budaya, hingga pelestarian cagar budaya dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Setelah pemberlakuan PP ini, setiap kepala daerah wajib melakukan klasifikasi dan pencatatan cagar budaya dalam Register Nasional. Selain itu, mereka juga harus memberikan surat keterangan status cagar budaya dan surat keterangan kepemilikan cagar budaya yang telah ditetapkan, sebelum peraturan pemerintah berlaku.

“Dengan dukungan unit pelaksana teknis di daerah. Setelah PP baru berlaku, menteri, gubernur, atau bupati/wali kota wajib melakukan penetapan peringkat cagar budaya berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya,” katanya.

Laporkan penemuan: Di dalam ketentuan yang baru ini, lanjut dia setiap orang yang memiliki atau menguasai objek yang diduga cagar budaya (ODCB) juga wajib mendaftarkan objek tersebut ke bupati/wali kota.

Maka, setiap orang yang menemukan ODCB wajib melaporkan temuan ke instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, kepolisian, dan atau instansi terkait di wilayah tempat penemuan objek.

Ia menambahkan, PP ini juga mencakup pelibatan masyarakat dalam upaya pengawasan cagar budaya dan pencegahan pelanggaran aturan mengenai pengelolaan cagar budaya.

“Melalui PP ini, siapapun dilarang mencari ODCB tanpa izin dari menteri, gubernur, atau bupati/wali kota,” imbuhnya. (zal)

Baca Juga:

Ironi Lokananta, Sentra Musik Nusantara yang Kini Buka Sewa Lahan

Penemuan Rel Trem di Jakarta: Warisan Abad 19, Sistem Kereta Tertua

Ombudsman Nilai Pergub Larang Demo di Malioboro Maladministrasi

Share: Kepala Daerah Diminta Wajib Daftarkan Cagar Budaya