Isu Terkini

Ombudsman Nilai Pergub Larang Demo di Malioboro Maladministrasi

Antara — Asumsi.co

featured image
Unsplash/ Agto Nugroho

Perwakilan
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY-Jawa Tengah meminta Gubernur DIY Sri
Sultan Hamengkubuwono X meninjau kembali Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Peraturan
tersebut diketahui melarang demonstrasi di beberapa lokasi di Yogyakarta,
termasuk kawasan Malioboro.

Imbauan: Dikutip dari Antara, Kepala ORI Perwakilan
DIY-Jateng Budhi Masturi menyebut rekomendasi tersebut mengacu pada hasil
survei ORI DIY-Jawa Tengah yang menyimpulkan adanya malaadministrasi dalam
penyusunan Pergub tersebut.

“Kami menyarankan
agar gubernur meninjau ulang peraturan gubernur tersebut terkait proses dan substansialnya
dengan melibatkan partisipasi masyarakat,” kata Budi, saat dikonfirmasi
usai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pergub Nomor 1 Tahun 2021
kepada Pemda DIY.

Temuan: Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
Nomor 120 Tahun 2018 menyatakan bahwa masyarakat berhak menyampaikan masukan
dalam proses perumusan peraturan kepala daerah. Hasil investigasi menyimpulkan
tidak ditemukan aktivitas pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan hingga
pengesahan Pergub itu.

Pemda DIY
sepatutnya mengumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat, dengan menyediakan
ruang penyampaian masukan, apalagi regulasi itu berkaitan dengan harkat hidup
masyarakat

Hak daerah: Budhi berkata pemerintah daerah memang berhak
melakukan sejumlah pembatasan di area cagar budaya, terlebih telah dinyatakan
sebagai objek vital nasional. Hal itu merujuk pada Keputusan Menteri Pariwisata
Nomor KM.70/UM.001/MP/2016 tentang Penetapan Objek Vital Nasional Di Sektor
Pariwisata.

“Tapi kan
sebenarnya bisa ada proses dialog seperti apa harusnya pembatasan itu. Kalau
proses dialog itu terjadi dengan warga, maka ada proses deliberasi yang baik
yang bisa dilakukan,” ujarnya.

Tenggat waktu: ORI DIY-Jateng memberi batas waktu kepada Sri
Sultan Hamengkubuwono X untuk menindaklanjuti saran itu dalam jangka waktu 30
hari. Jika tidak dijalankan, ORI DIY-Jateng akan melimpahkan ke ORI Pusat untuk
diusulkan sebagai rekomendasi.

“Harapan kami
tidak perlu sampai ke rekomendasi mohon dijalankan. Meninjau ulang monggo
diartikan sendiri kesimpulannya apakah itu kemudian bisa dilakukan dengan atau
tanpa pencabutan (Pergub) lalu diproses lagi, monggo,” kata Budhi.

Respons Pemda DIY: Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Hari
Edi Tri Wahyu Nugroho mengatakan akan mempelajari substansi serta saran yang
tertuang dalam LHP tersebut.

“Kami akan
laporkan dulu ke pimpinan. Kami pelajari dulu terkait dengan konten maupun
saran dari ORI,” kata dia saat menerima LHP mewakili Gubernur DIY.


Baca Juga:

Share: Ombudsman Nilai Pergub Larang Demo di Malioboro Maladministrasi