Isu Terkini

Fakta Kecelakaan Flyover Pesing: Motor Langgar Aturan Hingga Pengendara Mobil Jadi Tersangka

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
ANTARA/HO-Satwil Lantas Polres Jakarta Barat

Kecelakaan terjadi di kawasan flyover Pesing, Cengkareng,
Jakarta Barat. Kecelakaan tersebut 
menyebabkan pengemudi motor berinisial ARS tertabrak mobil hingga jatuh
dari atas jalan layang tersebut.

Berikut fakta-fakta terkini soal kecelakaan yang terjadi
pada Jumat (7/1/2022) tersebut.

Kronologi

Kepala Unit Laklantas Satuan Wilayah Jakarta Barat AKP
Hartono mengatakan, peristiwa bermula ketika sebuah mobil Nissan March dengan
nomor polisi B 1827 VCC melaju di atas flyover dari arah timur ke barat.

“Ketika melaju, kendaraan itu menabrak pembatas jalan
hingga akhir pindah jalur,” ucapnya seperti dikutip dari Antara.

Jatuh dari Flyover

Usai kecelakaan, pengendara motor berinisial ARS ini masih
hidup, meski jatuh dari ketinggian kurang lebih 15 meter. Ia langsung dibawa ke
rumah sakit untuk menjalani perawatan.

“ARS terjatuh ke bawah di jalur busway mengalami luka
pada kaki kanan dan tangan kanan. Kemudian dibawa ke Rumah Sakit Graha
Kedoya,” lanjut Hartono.

Tabrak 3 Pemotor

Saat kejadian berlangsung, ia mengatakan pengemudi mobil
diduga kurang berkonsentrasi, hingga menabrak pembatasan jalan. Mobil yang
dikemudikannya pun tak hanya menabrak ARS, tetapi juga dua pemotor lainnya.

Sehingga total ada tiga pemotor yang ditabrak pengendara
mobil berinisal AND tersebut. “Antara lain Honda Revo yang dikendarai MUC,
Yamaha Mio yang dikemudikan ARS, dan Yamaha Vixion yang dikemudikan ZEA,”
tuturnya.

Tersangka

Pengendara motor yang sampai jatuh ke bawah flyover hanya
ARS. Polisi kemudian mengamankan pengemudi mobil beserta kendaraan motor yang
rusak karena tertabrak sebagai bukti.

Hartono memastikan, AND ditetapkan sebagai tersangka. Saat
diperiksa polisi, pengemudi mobil Nissan March bernomor polisi B 1827 VCC ini
mengaku silau karena sinar matahari, sehingga menabrak tiga pemotor.

AND dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman pidana
penjara lima tahun dan denda maksumal Rp10 juta.

Motor Dilarang Melintas

Di sisi lain, Hartono juga menyebut kalau pengemudi motor
yang terlibat kecelakaan juga melanggar aturan. Sebab, kendaraan roda dua
dilarang melintas di atas flyover Pesing.

Meski demikian, tetap banyak pemotor melanggar aturan
tersebut. ARS pun diberikan sanksi tilang dengan pelanggaran Pasal 287 ayat (1)
UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Baca Juga

Share: Fakta Kecelakaan Flyover Pesing: Motor Langgar Aturan Hingga Pengendara Mobil Jadi Tersangka