Isu Terkini

KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Korupsi, Barbuk Miliaran Rupiah

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
antarafoto.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus korupsi berkaitan pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan. Penetapan tersangka Rahmat Effendi diumumkan usai gelaran OTT KPK yang dilakukan pada Rabu (5/1).

“Tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (6/1). 

Selain Rahmat Effendi, ada 13 orang lainnya yang turut ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama. Para tersangka dari beragam latar belakang, mulai dari ajudan, pihak swasta, hingga unsur Pemkot Bekasi.

Kronologi OTT: Firli menjelaskan Tim penyidik KPK mulanya melakukan pengintaian salah satu tersangka yang memasuki rumah dinas wali kota. Tersangka membawa uang dan telah diserahkan kepada seseorang yang berada di rumah dinas. 

Tim KPK usai mengamankan seseorang tersebut, lantas memasuki rumah dinas wali kota dan mengamankan beberapa pihak, termasuk Rahmat Effendi, dan sejumlah pihak yang merupakan ASN pemkot bekasi.

“KPK menemukan uang dengan jumlah yang fantastik, dengan jumlah miliaran rupiah,” ujar Firli.

Konstruksi kasus:  KPK menduga telah terjadi pemufakatan berkaitan APBDP 2021 di lingkungan Pemkot Bekasi untuk belanja modal ganti rugi belanja tanah sebesar Rp286,5 M. Jumlah tersebut berkaitan dengan pembebasan lahan.

Rahmat Effendi, sambung Firli, selaku wali kota diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan mengintervensi pihak tersebut untuk memberikan kompensasi.

Rahmat Effendi juga diduga menerima uang dari beberapa pegawai pemerintahan kota bekasi terkait posisi jabatan. 

“Ada pungutan juga. Uang itu diduga untuk operasional tersangka,” ujar Firli.

Respons Pemkot Bekasi: Sebelumnya Pemkot Bekasi telah menyerahkan semua proses hukum Pepen, sapaan akrab Rahmat Effendi, kepada KPK. 

“Pemerintah Kota Bekasi menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pernyataan pers Pemkot Bekasi, Kamis (6/1). 

Di sisi lain, Pemkot memastikan bahwa semua proses pelayanan kepada masyarakat akan tetap berjalan normal. 

“Pemerintah Kota Bekasi memastikan proses pelayanan publik terhadap masyarakat tetap berjalan,” demikian masih dikutip dari rilis. 

Penetapan tersangka atas Pepen bermula dari diringkusnya ia dalam OTT KPK bersama 13 pihak lain dari unsur ASN dan swasta. Pepen ditangkap pada Rabu (5/1 usai menghadiri rapat Paripurna di DPRD. 

Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, penangkapanRahmat Effendi berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan. Saat itu Ali belum menjelaskan lebih rinci kronologi kasus tersebut, termasuk soal jumlah uang yang diamankan.

Baca juga:

Korban Perkosaan Cabut Laporan, Anak Anggota DPRD Pekanbaru Bebas dari Tahanan

Kemenag Ingatkan Potensi Syirik Miliki Boneka Arwah

Naik Status Jadi Penyidikan, Babak Baru Perseteruan Luhut Vs Haris Azhar

Share: KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Korupsi, Barbuk Miliaran Rupiah