Gubernur Banten Wahidin Halim mencabut laporan polisi terhadap enam orang buruh yang menduduki ruang kerja gubernur saat unjuk rasa, 22 Desember lalu.
Saat itu massa dari kelompok buruh menduduki kantornya ketika demonstrasi menuntut kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) di kantor Pemprov Banten, Serang.
“Saya ini Muslim dan juga santri. Sebelum kalian lahir sudah saya maafkan. Dengan ini laporan saya cabut,” kata Wahidin, Rabu (5/1/2022), dikutip dari Antara.
Sepakat berdamai: Kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdullah Busro mengungkap Gubernur Banten Wahidin Halim dengan para buruh sudah sepakat berdamai.
“Kami sebagai kuasa hukum akan berkoordinasi dengan teman-teman Direktur Kriminal Umum Polda Banten dan mengurus secara administratif,” kata Asep.
Keadilan restoratif: Kuasa hukum para buruh Akmani menilai dirinya yakin sejak awal Gubernur Banten akan menerapkan keadilan restoratif sesuai amanah Kapolri dan Dirjen Peradilan Hukum Kementerian Hukum dan HAM.
Kesepakatan damai ini ditutup dengan doa bersama yang dipimpin langsung oleh Wahidin untuk kebaikan bersama dan kemajuan Provinsi Banten.
“Alhamdulillah restorative justice bisa kami laksanakan. Kami harapkan bisa terbangun komunikasi yang baik,” katanya.
Berharap jadi pelajaran: Berangkat dari kejadian itu, Wahidin berharap hal tersebut bisa jadi pelajaran bagi semuanya.
Wahidin juga mengatakan perbedaan pendapat bukan masalah besar bila disampaikan dengan baik. Apalagi, salah satu nilai masyarakat Indonesia adalah silaturahmi, sehingga tidak ada pemimpin yang ingin menyakiti rakyatnya sendiri.
“Saya tidak sakit hati. Sejak menjadi kepala desa, saya tidak ada masalah dengan warga masyarakat,” kata Wahidin.
KSPSI minta maaf: Di sisi lain, Ketua KSPSI Kabupaten Tangerang Ahmad Supriyadi mengungkap peristiwa itu sebagai bentuk perjalanan dan perjuangan para buruh. Namun, Ahmad juga menyampaikan permohonan maaf atas nama KSPSI.
“Pada hari ini sudah tuntas dengan adanya kesepakatan berdamai. Atas nama anak-anak saya, minta maaf yang setinggi-tingginya. Bahwa itu tidak ada maksud untuk merusak, ataupun melecehkan, Bapak Wahidin Halim sebagai pemimpin kami,” katanya.
Lebih lanjut, KSPSI juga akan menjalin komunikasi dan menyampaikan yang terbaik untuk para buruh. Senada, salah seorang buruh mewakili teman-temannya yang sebelumnya melakukan aksi masuk ruang Gubernur Banten Sahuri (33) menyampaikan permintaan maaf atas apa yang terjadi.
“Saya minta maaf atas kejadian kemarin. Itu saya lakukan spontanitas saja. Tidak ada tujuan menghujat Bapak Gubernur,” kata Sahuri.
Laporan kasus: Sebagai informasi, kuasa hukum Wahidin melaporkan para buruh yang masuk ruangan kerja dan duduk di meja kerja gubernur ke Polda Banten. Atas laporan tersebut, polisi menetapkan enam buruh sebagai tersangka dengan dua orang ditahan.
Para tersangka itu ialah AP (46) warga Tigaraksa, Tangerang, SH (33) warga Citangkil, Kota Cilegon. SR (22) warga Cikupa, Tangerang, SWP (20) warga Kresek, Tangerang, OS (28) warga Cisoka, Tangerang, dan MHF (25) warga Cikedal, Pandeglang. (zal)
Baca Juga:
6 Buruh Jadi Tersangka Perusakan Kantor Gubernur Banten
Terancam Ditindak Polisi, Buruh Justru Minta Gubernur Banten Minta Maaf
Kantornya Digeruduk Buruh Hingga Staf Dipiting, Gubernur Banten Lapor Jokowi