Daerah khusus Jakarta direncanakan sebagai pusat perekonomian seperti Kota New York di Amerika Serikat (AS) atau Kota Sydney dan Melbourne di Australia, usai tidak lagi menjadi ibukota.
“Kita ingin juga agar Kota Jakarta menjadi salah satu pusat utama di bidang perekonomian, jasa, perbankan, dan lain-lain. Intinya adalah kira-kira sama seperti New York-nya Amerika atau Sydney, Melbourne-nya Australia,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian saat Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Tito, perlu komitmen bersama antara DPR, DPD dan pemerintah untuk membangun Jakarta menjadi kota kelas dunia ataupun kota global.
“Yang tidak hanya bersaing atau memiliki daya saing pada tingkat regional Asia Tenggara, tetapi juga setara dengan kota-kota maju lainnya di dunia,” tutur Tito.
Tito menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai implikasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
“Kami atas nama pemerintah menyetujui dilakukan pembahasan lebih lanjut secara bersama-sama atas usulan atau inisiatif RUU tentang Daerah Khusus Jakarta dengan tetap memperhatikan keselarasan, keseluruhan, dengan peraturan perundang-undangan terkait,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, Jakarta harus dirancang supaya tidak hanya sebatas menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global.
“Tetapi juga menjadikan Jakarta tumbuh berkembang sebagai kota utama megapolitan di tingkat nasional, regional, dan global dengan terbentuknya kawasan aglomerasi sebagai penopang daerah penyangga yang terintegrasi, yaitu Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur,” tutur Supratman.