Mabes Polri memberikan restu terhadap sejumlah ASN Polri eks pecatan KPK untuk tetap beraktivitas di Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) institute.
Sepanjang tak melanggar: IM57+ diketahui merupakan wadah para pecatan KPK yang terhimpun bersama, satu kesatuan nasib tersingkir dari KPK karena tak lolos tes wawasan kebangsaan. Sebanyak 43 ASN bekas KPK itu boleh berkegiatan, kata Polri, asal tak melanggar aturan.
“Sepanjang tidak melanggar aturan silakan saja. Secara umum seluruh anggota Polri taat kepada aturan di lingkungan Polri,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/1).
Meski demikian, belum ada kalimat pasti yang dilontarkan Polri terkait izin Novel Cs tersebut. Ramadhan tidak menjelaskan secara pasti apakah ada aturan di internal Korps Bhayangkara yang melarang para anggotanya untuk aktif berorganisasi.
Taat aturan: Polri hanya memberi catatan bahwa institusi meminta agar para ASN tetap menaati peraturan jika ternyata ada aturan terkait pelarangan tersebut.
“Sepanjang dia diperbolehkan dengan aturan tersebut maka silakan, tapi kalau ada aturan atau hukum yang dilanggar tentu tidak boleh,” tuturnya.
IM57+ tetap jalan: Ketua IM57+ Institute Muhammad Praswad memastikan wadah eks pegawai KPK yang itu tetap bakal berjalan meskipun para anggotanya sudah menjadi ASN Polri. Praswad menambahkan, tidak ada aturan yang melanggar ASN untuk berorganisasi dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Tetap lanjut, harus lanjut. Ndak ada larangan untuk berorganisasi,” ujarnya dikutip dari CNNIndonesia.com.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam rilis akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/12) mengatakan perekrutan 44 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri salah satu upaya Polri dalam memberantas korupsi.
Polri juga akan mengembangkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi menjadi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas), yang memperkuat bidang pencegahan dan pengembalian kerugian negara.
“Kami akan mengembangkan, apalagi kami sudah rekrut 44 eks KPK, ini menjadi komitmen kami memperkuat divisi pemberantasan korupsi di institusi Polri, khususnya di bidang pencegahan dan pengembalian kerugian negara,” ujar Sigit.
Baca juga:
Vaksin Booster Dimulai 12 Januari, Perhatikan Ada yang Gratis dan Berbayar
LaporCovid-19 Soroti Jual Beli Vaksin Ilegal hingga Gap Kematian Pusat-Daerah
Alasan Gaga Muhammad Siapkan Pleidoi usai Dituntut 4,5 Tahun Bui