Isu Terkini

Alasan Gaga Muhammad Siapkan Pleidoi usai Dituntut 4,5 Tahun Bui

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Instagram

Gaga Muhammad memastikan siap menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan usai jaksa menuntutnya 4,5 tahun penjara dalam kasus kecelakaan yang melibatkan Laura Anna. 

Siapkan pleidoi: Pengacara Gaga Muhammad, Fachmi Bachmid menyebut akan menyiapkan pleidoi yang akan dibacakan pada agenda sidang selanjutnya di PN Jakarta Timur, Senin (10/1). 

“Pembelaan dari saya, dan juga kepada hakim. Hakim apakah akan memutus sesuai dengan jaksa atau meringankan,” ujar Fachmi usai gelaran sidang pembacaaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1). 

Anggap musibah: Timnya akan menyusun nota pembelaan bersama Gaga untuk meringankan hukuman yang diberikan kepadanya. Fachmi meyakini bahwa kejadian yang menimpa Gaga Muhammad adalah musibah dan tidak bisa dihindari. 

“Dari nota pembelaan nanti pada akhirnya majelis hakim yang akan memutuskan bagaimana majelis hakim memutus perkara ini dan akan dihukum seberat apa atau berapa tahun Gaga itu nanti dilihat proses selanjutnya,” tutur Fachmi. 

Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun penjara dalam sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kelumpuhan aura Anna, Selasa (4/1). 

Bayar denda: Tuntutan pidana dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). 

Selain itu, Gaga juga diminta membayar denda Rp 10 juta. 

“Apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara,” ucap JPU dalam video sidang yang ditayangkan Detik.com.

Lalai berkendara: Jaksa menilai Gaga Muhammad bersalah karena lalai saat mengendarai kendaraan bermotor yang  mengakibatkan orang lain menjadi korban. Masih dalam tuntutannya JPU akan mengembalikan Surat Izin Mengemudi (SIM) A kepada Gaga Muhammad. 

Baca juga:

Jokowi Perintahkan Percepat Pengesahan RUU TPKS

Mabes Polri Kuatkan Alasan Polda Mesti Tahan Bahar Bin Smith

Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen Jangan Dipaksakan


Share: Alasan Gaga Muhammad Siapkan Pleidoi usai Dituntut 4,5 Tahun Bui