Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan setidaknya ada dua alasan melakukan penahanan Bahar bin Smith terkait kasus menyebarkan berita bohong atau hoaks.
“Ada alasan subjektif dan objektif,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Selasa (2/1) dikutip dari Antara.
Khawatir ulangi perbuatan: Ramadhan mengatakan, alasan subjektif penyidik menahan Bahar bin Smith dan TR tersangka penyebar video berisi konten berita bohong adalah karena penyidik khawatir Bahar dan TR mengulangi tindak pidana serta menghilangkan barang bukti.
“Alasan objektifnya karena hukuman di atas lima tahun,” ujar Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan setelah Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi pada Senin (3/1), penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi dua barang bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.
Penyidik, lanjut Ramadhan, telah menaikkan status Bahar bin Smith dari sebelumnya saksi menjadi tersangka, termasuk TR, pemilik kanal YouTube, yang menyebarkan video ceramah Bahar bin Smith di Margaasih, Bandung, Jawa Barat.
“Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, didukung barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk penetapan tersangka,” kata Ramadhan.
Usai jadi tersangka: Setelah ditetapkan tersangka, Ramadhan mengatakan penyidik melakukan penahanan terhadap Bahar bin Smith dan TR di Polda Jawa Barat untuk kepentingan perkara.
“Terhadap BS dan TR dilakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan berdasarkan alasan subjektif dan alasan objektif,” kata Ramadhan.
Kasus yang melibatkan Bahar bin Smith dilaporkan di Polda Metro Jaya bulan Desember 2021. Perkara dilimpahkan ke Polda Jawa Barat karena terkait lokasi kejadian perkara dan saksi-saksi.
Kegiatan ceramah Bahar bin Smith pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengandung berita bohong yang diunggah di kanal YouTube Tatan Rustandi (TR), selanjutnya disebarkan dan ditransmisikan sehingga viral di media sosial.
Pada kasus ujaran hoaks tersebut, Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
Ajukan penangguhan: Tim kuasa hukum Bahar bin Smith juga melayangkan surat permintaan penangguhan penahanan. Namun hingga kini, surat penangguhan penahan tersebut belum direspons Polda Jabar.
“Semalam sudah dilayangkan surat permintaan penangguhan penahanan tapi belum direspons,” kata kuasa hukum Bahar Smith, Aziz Yanuar, Selasa (4/1).
Kuasa hukum Bahar Smith masih menunggu respons Polda Jabar terkait permintaan penangguhan penahanan tersebut. “Kita hormati prosedur dari Kepolisian,” ungkapnya.
Bahar bin Smith dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga:
Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara Kasus Kecelakaan Laura Anna
Viral 3 Mahasiswi UMY Jadi Korban Pemerkosaan Aktivis Kampus
Duduk Perkara Bahar Smith Ditetapkan Tersangka Hingga Ditahan di Rutan Polda Jabar