Isu Terkini

3 Tersangka Prajurit TNI Jalani Rekonstruksi Tabrak Lari Nagreg

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Kasus kecelakaan di Nagreg yang menewaskan dua sejoli dengan mayatnya diduga dibuang di jembatan Sungai Serayu oleh prajurit TNI, segera memasuki babak baru. Pada Senin (3/1/2022), digelar rekonstruksi di TKP Nagreg dan Serayu oleh oditur militer.

Dikutip dari Antara, anggota Polisi Militer Angkatan Darat terlihat mengawasi para tersangka saat rekonstruksi kecelakaan tabrak lari di Jalan Nasional III, Desa Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Polisi Militer Angkatan Darat melakukan sejumlah adegan dalam rekonstruksi kecelakaan tabrak lari yang menewaskan dua orang korban, Handi Saputra (18) dan Salsabila (14).

Tiga tersangka: Tiga oknum TNI AD berinisial Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A. Peristiwa terjadi pada 8 Desember 2021. Mobil yang ditumpangi oleh para tersangka tersebut menurut merupakan mobil pribadi milik Kolonel P, berjenis Isuzu Panther berwarna hitam berpelat nomor B-300-Q.

Dalam penyelidikan oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, diketahui mobil itu dikemudikan oleh Koptu DA. Sementara Kolonel P dan Kopda A itu menumpang pada kendaraan tersebut.

Kronologi: Seperti diberitakan Asumsi.co sebelumnya, kasus diawali dengan kecelakaan pada 8 Desember lalu di Nagreg, Kabupaten Bandung. Dua korban yang berboncengan sepeda motor ditabrak mobil berwarna hitam.

Warga menuturkan mulanya para pelaku menyampaikan akan membawa korban ke rumah sakit. Setelah keluarga mencoba mencari korban di sejumlah rumah sakit dan klinik, namun tidak menemukan keduanya.

Setelah satu minggu dinyatakan menghilang, polisi menyatakan kedua korban ditemukan sudah tak bernyawa di aliran sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah. Jasad kedua korban ditemukan di tempat yang berbeda namun masih dalam aliran sungai yang sama.

Pelanggaran berat: Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspom AD) Letjen TNI Chandra W Sukotjo mengatakan tiga oknum TNI itu melanggar Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP serta pasal-pasal lainnya. Chandra mengatakan pasal yang dilanggar oleh tiga oknum tersebut sudah cukup berat.

“Ini sudah merupakan pasal yang berat sesuai dengan nanti kita lihat hasil pemeriksaan,” kata Chandra.


Baca Juga:

Peran 3 Prajurit TNI saat Tabrakan yang Tewaskan Handi-Salsabila

Danpuspom AD: Tindakan Prajurit Penabrak Handi-Salsabila Tidak Berperikemanusiaan

Dudung Janji Pecat TNI Penabrak Handi-Salsabila Jika Terbukti Bersalah

Share: 3 Tersangka Prajurit TNI Jalani Rekonstruksi Tabrak Lari Nagreg