Hukum

Deret Fakta Kasus Kematian Anak Aktris Tamara Tyasmara

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Raden Adante Khalif Pramudityo/IG @tamaratyasmara

Aktris Tamara Tyasmara berduka atas anak semata wayangnya, Raden Adante Khalif Pramudityo (6 tahun) yang meninggal dunia pada Sabtu (27/1/2024). Kekasih Tamara yang berinisial YA ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Dante di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Berikut sederet fakta kasus kematian anak aktris Tamara Tyasmara:

Korban berenang selama 2,5 jam

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, saat kejadian YA bersama korban telah berenang selama 2,5 jam. YA membenamkan kepala korban ke dalam air untuk berlatih pernapasan.

“Alasannya untuk latihan pernafasan, biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air,” ujar Wira, Minggu (11/2024).

Kepala korban dibenamkan 12 kali

Wira mengungkapkan, tersangka YA membenamkan kepala korban sebanyak 12 kali di kolom renang.

“Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali, sedangkan untuk nanti detailnya kami akan sampaikan lebih lanjut,” tutur Wira, Jumat (9/2/2024), dilansir dari Antara.

Wira mengatakan, hasil rekaman CCTV tersebut memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam lebih 1 menit.

“Yang mana di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban sehingga dari rangkuman tersebut penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk tersangka dan akhirnya sudah dilakukan upaya penangkapan,” ucapnya.

Hasil forensik CCTV dan ekshumasi

Menurut Wira, detail pengungkapan hasil forensik dari CCTV dan hasil ekshumasi akan disampaikan lebih lanjut.

“Mungkin nanti minggu depan menyertakan tim dari analisis digital dari puslabfor, termasuk tim dari kedokteran forensik. Sehingga nanti kita akan melakukan ekspos secara lengkap,” ujar Wira.

Penangkapan dan penetapan tersangka

Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan YA sebagai tersangka pembunuhan Dante pada Jumat (9/2/2024).

“Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara Tyasmara,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Kata dia, penangkapan terhadap tersangka YA dilakukan di kediamannya, kawasan Pondok Kelapa.

“Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, untuk dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.

Pasal berlapis

Polda Metro Jaya menjerat dengan pasal berlapis terhadap tersangka berinisial YA dalam kasus kematian Dante.

“Tersangka YA dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, ” tutur Ade.

Menurut Ade, tersangka YA dijerat dengan pasal tersebut setelah pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis (8/2/2024).

“Berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara maka dasar penangkapan saudara YA adalah karena yang bersangkutan patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, pasal pembunuhan berencana, serta pasal karena lalai menyebabkan orang meninggal dunia,” ucapnya.

Share: Deret Fakta Kasus Kematian Anak Aktris Tamara Tyasmara