Luar Jawa

Pendeta di Medan Dihukum 10 Tahun Penjara Kasus Pencabulan 6 Siswi

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
Antara Foto

Kepala sekolah yang juga pendeta Benyamin Sitepu divonis 10 tahun penjara dalam kasus pelecehan seksual terhadap muridnya.

Benyamin juga dikenakan hukuman denda yang jika tidak dibayar harus diganti dengan tambahan pidana penjara selama tiga bulan.

Vonis 10 tahun bui: Pendeta yang juga kepala sekolah SD Galilea Hosana School, Medan, Benyamin Sitepu dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pelecehan seksual terhadap enam muridnya.

Dia divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp60 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp60 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan,” ucap Hakim Pengadilan Tinggi Negeri Medan, Rabu (29/12).

Benyamin terbukti melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo Pasal 65 KUHP.

Terbukti cabul: Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Benyamin Sitepu terbukti melakukan tindakan cabul terhadap muridnya di ruang kepala sekolah.

Hakim juga menyebut Benyamin Sitepu mengancam para korban agar tidak menceritakan kepada orang tua masing-masing.

“Ada juga perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa di hotel,” kata hakim.

Beda dari tuntutan jaksa: Vonis yang diberikan hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Di sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Benyamin Sitepu dengan hukuman 15 tahun penjara.

Kuasa hukum para korban berharap jaksa mengajukan banding karena vonis yang diberikan kepada terdakwa lebih rendah dari tuntutan.

Baca juga:

Kepsek Pendeta di Medan Dituntut 15 Tahun Bui karena Cabuli 6 Siswi

207 Anak Korban Pelecehan Seksual di Sekolah Sepanjang 2021

Dahului Polisi, Warga Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan di Bekasi

Share: Pendeta di Medan Dihukum 10 Tahun Penjara Kasus Pencabulan 6 Siswi