Isu Terkini

Dahului Polisi, Warga Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan di Bekasi

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Pixabay

Warga di Kota Bekasi, Jawa Barat menangkap sendiri pelaku pencabulan terhadap anak berusia 11 tahun lantaran polisi tak segera meringkusnya.

Warga yang menangkap pelaku itu adalah pihak keluarga korban pencabulan dibantu tetangganya.

Tangkap Sendiri Pelaku: Kasus pencabulan terjadi pada 20 Desember lalu. Pihak keluarga lalu melaporkan terduga pelaku berinisial A (35) ke Polres Metro Bekasi keesokan harinya.

Polisi lantas melakukan penyelidikan namun tak langsung meringkus pelaku. Ada proses hukum yang harus dijalani terlebih dahulu.

Keluarga korban bersama warga lantas memutuskan untuk menangkap pelaku yang hendak kabur ke Surabaya melalui Stasiun Bekasi pada 21 Desember.

Penjelasan Polisi: Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi menjelaskan bahwa dari awal pihaknya sudah menerima laporan seorang ibu dari anak korban pencabulan.

Aloysius membantah bahwa laporan tersebut tidak diladeni oleh polisi dan malah meminta pihak keluarga korban menangkap sendiri pelakunya.

“Kami terima laporannya. Kejadiannya hari Senin dan dilaporkannya ke kami tanggal 21 Desember, hari Selasa. Laporan kami terima dan kami lengkapi semuanya,” ujarnya kepada Asumsi.co melalui pesan singkat, Senin (27/12/2021).

“Pihak keluarga ketemu pelaku di Stasiun Bekasi mau kabur lalu dibawa ke kami. Itu sepertinya yang membuat komplain. Dari kami, sejak awal laporan sudah kami proses dan pelaku sudah diamakan oleh kami dengan prosedur yang sesuai,” tambahnya.

Terancam Penjara: Aloysius mengatakan A telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak dengan dijerat pasal 82 Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Iya, ancaman pidadan 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar,” kata Aloysius.

Pernyataan keluarga: Mengutip laporan Tribunnews, ibu korban yang berinisal DN (34) mengaku sempat melapor ke polisi. Namun, pelaku tak bisa langsung ditangkap.

“Saya bilang (ke polisi) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya, tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan,” ujarnya.

Ia berharap polisi menghukum A seberat-beratnya karena perbuatan asusila yang dilakukan kepada anaknya

Baca juga:

Sopir Taksi Online Tersangka Pelecehan Laporkan Penumpang ke Polisi

Enam Pemain Liga 3 Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Wasit

Fakta dan Kronologi Kader PDIP Jadi Tersangka Penganiayaan Pelajar di Medan

Share: Dahului Polisi, Warga Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan di Bekasi