Covid-19

Alasan Mulan-Ahmad Dhani Bisa Diproses Hukum Pelanggaran Karantina

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
Anggota DPR Fraksi Gerindra Mulan Jameela (ANTARA FOTO/Moch Asim/wsj.)

Anggota DPR Fraksi Gerindra Mulan Jameela bersama keluarga termasuk suaminya, yakni Ahmad Dhani sempat menjadi sorotan karena isolasi mandiri di rumah usai pulang dari Turki.

Polisi menyatakan hal itu tak bisa diproses hukum. Akan tetapi, merujuk pernyataan Satgas Penanganan Covid-19, seharusnya bisa diproses hukum karena ada dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Awal Kasus: Mulan Jameela menjadi perbincangan publik karena menjalani isolasi mandiri di rumah bersama keluarganya sepulang dari Turki.

Berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19, anggota DPR dan pejabat pemerintahan eselon I memang boleh isolasi mandiri di rumah sepulang dari luar negeri.

Tak seperti pegawai pemerintahan lain atau yang levelnya lebih rendah yang wajib karantina di Wisma Atlet sepulang dari luar negeri.

Polisi Tak Usut: Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Mulan Jameela dan keluarganya tidak bisa diproses hukum terkait hal itu.

Polisi berdalih surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 membolehkan anggota DPR isolasi mandiri di rumah. Tidak di wisma atlet.

“Di dalam edaran itu ada kekhususan terhadap pejabat negara memang ada kekhususan bisa dilakukan di Wisma Atlet atau pun di rumah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan pada 13 Desember lalu.

Alasan Bisa Diusut: Sebenarnya, Mulan Jameela dan keluarga bisa diproses hukum. Minimal diperiksa terlebih dahulu terkait dugaan pelanggaran karantina sepulang dari luar negeri.

Mulan Jameela memang boleh karantina mandiri di rumah, bukan di Wisma Atlet. Akan tetapi, ketentuan itu hanya berlaku bagi Mulan Jameela seorang. Tidak berlaku bagi keluarganya.

Jubir Satgas Covid Wiku Adhi Sasmito menyatakan bahwa aturan tentang karantina mandiri di rumah berlaku secara personal.

Meski tidak menyebut Mulan Jameela dan keluarganya secara gamblang, pernyataan Wiku bisa jadi dasar kepolisian untuk memeriksa mereka.

“Perlu diingat adalah kebijakan ini berlaku individual,” ucap Wiku seperti diberitakan CNNIndonesia.com pada 16 Desember lalu.

Luhut Geram: Terbaru, Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan meminta publik tidak mempermasalahkan perbedaan aturan karantina bagi pejabat dan warga biasa.

Dia menegaskan bahwa ada tugas pelayanan publik yang harus terus berjalan, sehingga ada diskresi yang diberikan.

“Jangan di bentrokkan, diadu-adukan antara pejabat pemerintah, antara orang berada dengan orang biasa,” kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (27/12).

“Ada diskresi kepada eselon I dan seterusnya, itu diberikan juga berlaku universal, bukan hanya di Indonesia. Kenapa? Karena mekanisme bernegara itu harus tetap jalan,” tambahnya. (alg)

Baca juga:

Gerindra Panggil Mulan Jameela Klarifikasi Soal Karantina

Polisi Tak Proses Hukum Ahmad Dhani Soal Karantina Sepulang dari Turki

Rachel Vennya dan Ahmad Dhani, Dua Kasus Karantina Buat Publik Gusar

Share: Alasan Mulan-Ahmad Dhani Bisa Diproses Hukum Pelanggaran Karantina