Publik menyoroti dua kasus terkait karantina Covid-19 sepulang dari luar negeri. Dua kasus yang dimaksud melibatkan pesohor, yakni Rachel Vennya dan Ahmad Dhani.
Tak sedikit kalangan yang gusar. Tak lain dan tak bukan karena menganggap seolah ada kelonggaran yang diberikan terhadap figur publik.
Kasus Rachel Vennya
Selebgram Rachel Vennya menjadi buah bibir setelah kedapatan melanggar aturan karantina sepulangnya dari Amerika Serikat.
Rachel seharusnya menjalani karantina di hotel dengan biaya sendiri. Akan tetapi, berkat bantuan dua anggota TNI dan satu pegawai Setjen DPR, dia ditempatkan di Wisma Atlet Pademangan.
Wisma Atlet Pademangan seharusnya ditempati oleh pekerja migran dan mahasiswa atau pegawai pemerintahan. Bukan warga biasa seperti Rachel Vennya yang seharusnya karantina di hotel dengan biaya sendiri.
Publik tambah gusar ketika Rachel Vennya hanya menjalani karantina selama kurang lebih tiga hari. Padahal, berdasarkan aturan yang saat itu berlaku, Rachel wajib karantina selama tujuh hari.
Proses hukum lalu diterapkan terhadap selebgram tersebut. Kepolisian kemudian menetapkan Rachel Vennya serta kekasih dan manajernya sebagai tersangka kasus kekarantinaan kesehatan.
Vonis Ringan Rachel Vennya
Seiring berjalannya waktu, kasus Rachel Vennya masuk ke persidangan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada 10 Desember lalu.
Rachel Vennya dinyatakan bersalah dan diberi hukuman percobaan selama delapan bulan. Dia tidak dipenjara.
Rachel Vennya bisa dikenakan hukuman penjara empat bulan jika melakukan tindak pidana selama masa percobaan. Vonis yang sama juga berlaku untuk kekasih dan manajernya.
Hakim tidak memberi hukuman penjara karena menganggap Rachel Vennya sopan selama proses hukum berjalan.
“Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, hasil tes para terdakwa pada saat kejadian negatif sehingga kecil kemungkinan akan menularkan penyakit kepada masyarakat lainnya,” kata hakim.
Alasan hakim itu yang membuat publik seolah geram. Media sosial ramai mempertanyakan pertimbangan hakim soal kesopanan dalam memberikan vonis kepada Rachel Vennya.
Kasus Ahmad Dhani
Tudingan terhadap keluarga Ahmad Dhani tidak menjalani karantina dimulai saat pegiat media sosial Adam Deni mengunggah sebuah DM (direct message) dari netizen.
Warganet membeberkan bahwa keluarga Ahmad Dhani tidak menjalani karantina sesuai aturan usai pulang liburan dari Turki pada 3 Desember.
Ahmad Dhani dan Mulan Jameela disebut terlihat sedang berada di pusat perbelanjaan, sementara Al Ghazali sedang berada di bioskop bersama kekasihnya.
Pengacara Ahmad Dhani, yakni Ali Lubis membantah kabar tersebut. Dia mengatakan kliennya menjalani isolasi mandiri dan tidak bepergian sepulang dari Turki.
Pejabat Boleh Karantina Mandiri
Kasus itu menjadi sorotan karena seharusnya Ahmad Dhani dan keluarga menjalani karantina di tempat yang disediakan pemerintah. Bukan isolasi mandiri di rumah.
Namun, Kepala BNPB Suharyanto mengatakan bahwa pejabat negara termasuk anggota DPR boleh menjalani isolasi mandiri. Tidak dikarantina di tempat yang direkomendasikan pemerintah.
“Pejabat negara setingkat menteri, kemudian anggota dewan ini juga apabila kembali dari luar negeri memang mendapat fasilitas untuk karantina mandiri,” kata Suharyanto dalam rapat bersama Komisi VIII DPR, Senin (13/12/2021).
Aturan itu tidak berlaku bagi masyarakat umum. Warga biasa yang baru pulang dari luar negeri harus menjalani isolasi di tempat yang telah ditentukan pemerintah.
Pemerintah menyediakan Wisma Atlet Pademangan sebagai tempat karantina. Gratis, tetapi hanya untuk pekerja migran, mahasiswa atau pelajar serta pegawai pemerintahan.
Selain kategori itu, maka harus karantina di hotel dengan biaya sendiri. Daftar hotel yang direkomendasikan Satgas Penanganan Covid-19 bisa dilihat di situs quarantinehotelsjakarta.com.
Baca juga: