Covid-19

Kasus Ahmad Dhani, Pejabat Boleh Isolasi Mandiri Sepulang dari Luar Negeri

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
Antara Foto

Pejabat negara termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diperbolehkan menjalani isolasi mandiri sepulang bepergian dari luar negeri.

Tidak seperti masyarakat umum yang wajib menjalani isolasi di tempat yang telah disediakan pemerintah.

Hal ini menjadi sorotan lantaran Ahmad Dhani dan keluarganya karantina mandiri sepulang dari Turki. Diketahui, istri Dhani yakni Mulan Jameela merupakan anggota DPR dari Fraksi Gerindra.

Pejabat Isolasi Mandiri: Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNB) Suharyanto mengatakan pejabat negara setingkat menteri diberi kelonggaran sepulang dari luar negeri.

Mereka boleh isolasi mandiri. Tidak isolasi di tempat yang disediakan pemerintah.

“Pejabat negara setingkat menteri, kemudian anggota dewan ini juga apabila kembali dari luar negeri memang mendapat fasilitas untuk karantina mandiri,” kata Suharyanto dalam rapat bersama Komisi VIII DPR, Senin (13/12/2021).

Pejabat negara harus menjalani isolasi minimal selama 10 hari. Selama itu pula, mereka yang tengah menjalani karantina mandiri tidak boleh bepergian.

Warga Biasa Wajib Karantina: Berbeda halnya dengan masyarakat umum. Warga biasa yang baru pulang dari luar negeri harus menjalani isolasi di tempat yang telah ditentukan pemerintah.

Pemerintah menyediakan Wisma Atlet Pademangan sebagai tempat karantina. Gratis, tetapi hanya untuk pekerja migran, mahasiswa atau pelajar serta pegawai pemerintahan.

Selain kategori itu, maka harus karantina di hotel dengan biaya sendiri. Daftar hotel yang direkomendasikan Satgas Penanganan Covid-19 bisa dilihat di situs quarantinehotelsjakarta.com.

Warga yang dinyatakan positif Covid-19 sepulang dari luar negeri harus menjalani karantina di hotel dengan rentang waktu yang lebih lama, yakni 14 hari

Sementara warga yang negatif Covid-19 cukup karantina selama 8-10 hari.

Kasus Ahmad Dhani: Politikus Gerindra Ahmad Dhani dan keluarganya menjadi sorotan karena dikabarkan tidak menjalani karantina usai sepulang dari Turki.

Mereka dikabarkan bepergian ke pusat perbelanjaan. Hal itu kemudian dibantah oleh pengacara Dhani, yakni Ali Lubis. Ali Lubis mengatakan kliennya tidak bepergian dan sedang isolasi mandiri sepulang dari Turki.

Isolasi mandiri yang dijalani Ahmad Dhani sekeluarga kemudian menjadi polemik. Selama ini, pemerintah mewajibkan warga negara Indonesia menjalani karantina di tempat yang telah direkomendasikan. Bukan di rumah tempat tinggal.

Namun, karena istri Dhani yakni Mulan Jameela adalah anggota DPR, maka mereka dibolehkan menjalani isolasi mandiri. (alg)

Baca juga:

Share: Kasus Ahmad Dhani, Pejabat Boleh Isolasi Mandiri Sepulang dari Luar Negeri