Covid-19

Sejumlah RS Covid-19 Diduga Bebankan Biaya hingga Rp750 Juta ke Pasien

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/REUTERS/Willy Kurniawan/wsj

Lima orang korban pembebanan biaya perawatan Covid-19 melakukan pengaduan kepada Ombudsman RI. Pengaduan dilakukan atas dugaan maladministrasi yang dilakukan beberapa Rumah Sakit rujukan Covid-19 di sejumlah daerah.

Dinas Kesehatan beberapa daerah dan Kementerian Kesehatan RI juga turut menjadi terlapor. Dua pihak itu dinilai melakukan pembiaran dan tidak melakukan tanggung jawab pengawasan sesuai hukum.

Biaya ratusan juta: “RS-RS itu membebankan biaya perawatan dan pengobatan Covid-19 kepada pasien hingga ratusan juta rupiah,” kata pendamping hukum pelapor, Charlie Albajili dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Kamis (9/12/2021).

Para pengadu merupakan keluarga dari pasien dan pasien langsung Covid-19. Mereka berasal dari Jakarta, Surabaya, dan Bali.

Mereka jadi korban perawatan RS rujukan Covid-19 dalam beberapa periode, sejak awal hingga pertengahan tahun 2021. Kelimanya memenuhi syarat untuk ditanggung pembiayaannya oleh negara berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No 4344 Tahun 2021.

Seharusnya ditanggung negara: Charlie menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 59 Tahun 2016, UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU No. 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah, segala biaya perawatan dan pengobatan pasien Covid-19 wajib ditanggung oleh negara dari sejak dinyatakan suspek hingga sembuh.

Kriteria pembiayaan tersebut diatur dalam petunjuk teknis yang diterbitkan Kementerian Kesehatan. Dalam aturan itu, Charlie menegaskan, Dinas Kesehatan setiap daerah wajib melakukan pengawasan.

“Namun mereka dipaksa menanggung sendiri biaya perawatan dan pengobatan yang sangat mahal mulai dari Rp150 juta bahkan ada yang mencapai Rp750 juta rupiah,” kata Charlie.

Alasan RS: Beberapa alasan pembebanan tersebut mulai dari fasilitas kesehatan yang membatasi masa penanggungan hanya 14 hari, pasien yang dipaksa pulang meski belum sembuh dan membutuhkan perawatan, dan permintaan uang muka untuk perawatan.

Ada pula alasan tidak bekerjasamanya RS dengan BPJS hingga pemaksaan pembuatan pernyataan penanggungan secara mandiri. 

“Terhadap masalah tersebut, Dinas Kesehatan beberapa kota yang menerima pengaduan dari para korban, alih-alih memberikan teguran justru mengafirmasi pelanggaran tersebut dalam tanggapannya,” kata Charlie.

Harapan korban: Dengan aduan tersebut, para korban berharap Ombudsman dapat memberikan rekomendasi yang bersifat mengikat terhadap para terlapor untuk memulihkan hak-hak korban, sekaligus melakukan pembenahan secara struktural agar pelanggaran serupa tidak terulang.

Berdasarkan data LaporCovid-19, sejak Januari 2021, ada 34 pengaduan warga yang mengeluhkan biaya perawatan dan pengobatan pasien Covid-19 yang tidak sepenuhnya ditanggung oleh negara.

Baca Juga

Anggaran COVID-19 Dinilai Tak Transparan, ICW: Celah Korupsi Terbuka Lebar

​Pasien Covid-19 Dapat Tagihan RS Sampai Rp600 Juta, Komitmen Pemerintah Tanggung Biaya Dipertanyakan

​Menkes Akan Kenakan Biaya Rp100 Ribuan untuk Booster Corona Pada 2022​

Share: Sejumlah RS Covid-19 Diduga Bebankan Biaya hingga Rp750 Juta ke Pasien