Isu Terkini

Pasien Covid-19 Dapat Tagihan RS Sampai Rp600 Juta, Komitmen Pemerintah Tanggung Biaya Dipertanyakan

Admin — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi: Olga Kononenko/ Unsplash

Sejumlah Rumah Sakit (RS) Rujukan Covid-19 dilaporkan menagih biaya perawatan kepada pasien Covid-19. Padahal, pemerintah telah berkomitmen menanggung seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 sebagaimana memang diwajibkan konstitusi.

Temuan: LBH Jakarta melaporkan LaporCovid-19 menerima sedikitnya 26 laporan warga yang mengeluhkan mengenai pembiayaan perawatan dan pembelian obat-obatan di RS sejak awal 2021. Salah satu pelapor menceritakan tagihan perawatan ibunya yang dirawat karena Covid-19 di sebuah RS mencapai Rp600 juta pada Juni 2021.

Laporan lain di Denpasar, seorang pasien diminta RS untuk membeli obat Gammaraas harganya senilai Rp220 juta rupiah pada Juli 2021. Kemudian, seorang  pasien mengaku diminta membayar hingga Rp225 juta rupiah oleh RS dengan alasan jangka waktu perawatan yang dibiayai pemerintah hanya 14 hari saja.

Peraturan: LBH membeberkan beberapa aturan yang menegaskan pemerintah menanggung seluruh biaya perawatan pasien Covid-19.

– Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 01.07/MENKES/104/2020

 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu

– Pasal 10 UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular

– Pasal 8 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

 Pasal 19 UU 36/2009 UU tentang Kesehatan menyatakan Pemerintah

 Keppres 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

 Keppres 12/2020 tentang Status Darurat Bencana Nasional Non Alam.

Kritik: LBH Jakarta menilai kondisi itu jelas menyimpang dengan ketentuan hukum yang tertulis di atas dan seharusnya RS rujukan Covid-19 dapat mengklaim biaya perawatan pasien Covid-19 kepada Kementerian Kesehatan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 4344 Tahun 2021.

Desakan: Pemerintah terkait diminta melakukan tindakan pemanggilan, pemeriksaan, dan pemberian sanksi kepada RS yang melanggar Kepmenkes No. 4344 Tahun 2021.

Catatan: Alasan RS menarik biaya pengobatan pada pasien Covid-19 berkaitan dengan tunggakan Pemerintah. Per tanggal 6 Juli 2021, tunggakan tagihan perawatan pasien Covid-19 pada beberapa rumah sakit sebesar Rp2,69 triliun. Kemudian, per tanggal 9 Juli 2021 Kementerian Keuangan mengatakan pembayaran kepada RS sebesar 10,6 triliun dan masih ada tunggakan sebesar Rp11,97 triliun.

“Pemerintah harus menjamin bahwa tunggakan tersebut harus segera dibayarkan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya agar masyarakat tidak dirugikan akibat birokrasi yang lamban,” kata LBH Jakarta.

Temuan lain: LBH Jakarta juga menyebut beberapa pasien isolasi mandiri masih kesulitan mendapatkan obat-obatan secara gratis dari pemerintah. Kondisi itu diperparah dengan kelangkaan dan kenaikan harga beberapa jenis obat di apotek. Kemudian, ketersediaan obat di beberapa puskesmas juga habis sehingga warga kesulitan mendapatkan obat-obatan yang diperlukan.

Share: Pasien Covid-19 Dapat Tagihan RS Sampai Rp600 Juta, Komitmen Pemerintah Tanggung Biaya Dipertanyakan