Covid-19

Polisi Tak Proses Hukum Ahmad Dhani Soal Karantina Sepulang dari Turki

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/HO/Ali Masduki/pras

Polda Metro Jaya menyatakan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela tidak melakukan pelanggaran karantina usai pulang dari Turki.

Mulan Jameela merupakan anggota DPR fraksi Gerindra, sehingga boleh menjalani isolasi mandiri di rumah. Tidak di tempat karantina yang disediakan pemerintah seperti masyarakat umum.

Tiada Pelanggaran: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa pejabat dan keluarganya tidak wajib menjalani karantina di wisma atlet sepulang dari luar negeri.

Oleh karena itu, Mulan Jameela dan keluarganya tidak melanggar prosedur jika menjalani isolasi mandiri.

“Karantina di rumah hanya diberikan kepada pejabat negara. Karena Ahmad Dhani, istrinya adalah anggota DPR RI ini termasuk kategori yang dapat kekhususan karantina di rumah sehingga dengan itu dilaksanakan karantina di rumah,” kata Zulpan mengutip Antara, Senin (13/12/2021).

Kekhususan dari Satgas: Zulpan menyebut Mulan Jameela dan keluarganya boleh isolasi mandiri di rumah karena ada surat edaran dari Satgas Penanganan Covid-19.

Khusus untuk pejabat negara, isolasi boleh dijalani di rumah. Tidak di Wisma Atlet, atau hotel yang direkomendasikan pemerintah.

“Terkait adanya surat edaran dari Satgas Covid bahwa di dalam edaran itu ada kekhususan terhadap pejabat negara memang ada kekhususan bisa dilakukan di Wisma Atlet ataupun di rumah,” kata Zulpan.

Terpisah, Kepala Satgas Penanganan Covid-19, Suharyanto mengatakan pejabat negara dan anggota DPR merupakan kalangan yang tak wajib karantina di tempat khusus usai dari luar negeri.

Masyarakat umum yang wajib karantina di tempat yang disediakan dan direkomendasikan pemerintah.

“Pejabat negara setingkat menteri, kemudian anggota dewan ini juga apabila kembali dari luar negeri memang mendapat fasilitas untuk karantina mandiri,” kata Suharyanto dalam rapat bersama Komisi VIII DPR, Senin (13/12/2021).

Kasus Ahmad Dhani: Politikus Gerindra Ahmad Dhani dan keluarganya disorot karena tidak menjalani karantina di tempat yang disediakan pemerintah sepulang dari Turki.

Mereka juga dikabarkan bepergian ke pusat perbelanjaan. Hal itu kemudian dibantah oleh pengacara Dhani, yakni Ali Lubis. Ali Lubis mengatakan kliennya tidak bepergian dan sedang isolasi mandiri di rumah.

Isolasi mandiri yang dijalani Ahmad Dhani sekeluarga kemudian menjadi polemik. Selama ini, pemerintah mewajibkan warga negara Indonesia menjalani karantina di tempat yang telah direkomendasikan. Bukan di rumah tempat tinggal.

Namun, karena istri Dhani yakni Mulan Jameela adalah anggota DPR, maka mereka dibolehkan menjalani isolasi mandiri. (alg)

Baca juga:

Share: Polisi Tak Proses Hukum Ahmad Dhani Soal Karantina Sepulang dari Turki