Isu Terkini

Komnas HAM Terima 2.721 Aduan Selama 2021, Hak atas Kesejahteraan Terbanyak

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.

Komnas HAM menerima 2.721 pengaduan dari masyarakat sepanjang tahun 2021. Paling banyak mengenai hak atas kesejahteraan.

Total Pengaduan: Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan jumlah pengaduan yang diterima kantor pusat sepanjang 2021 sebanyak 2.516.

Kemudian ada 205 aduan yang disampaikan masyarakat ke kantor perwakilan di level provinsi.

“Sebanyak 205 pengaduan diterima di enam kantor perwakilan di Papua, Sulteng, Aceh, Kalbar, Sumbar, dan Maluku,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/12/2021).

Dominan Soal Kesejahteraan: Taufan mengatakan bahwa aduan dari masyarakat paling banyak mengenai hak atas kesejahteraan. Ada 945 aduan yang masuk.

Aduan lain yang banyak disampaikan masyarakat ke Komnas HAM antara lainhak memperoleh keadilan terdapat 820 laporan, dan hak atas rasa aman 162 aduan.

DKI Jakarta Terbanyak: Adapun wilayah pengaduan tempat kejadian peristiwa dugaan pelanggaran HAM paling banyak terjadi di wilayah DKI Jakarta sebanyak 368 kasus dan disusul Jawa Barat berjumlah 286 kasus

“Di Sumatera Utara terdapat laporan 228 aduan, Jawa Timur sebanyak 218, dan Sulawesi Selatan 127 kasus,” ucap Taufan.

Polisi Sering Dilaporkan: Sementara itu, pihak yang paling banyak diadukan terkait dugaan pelanggaran HAM adalah aparat kepolisian sebanyak 661 aduan dan korporasi swasta sebanyak 379 laporan.

“Selanjutnya pemerintah pusat sebanyak 236 aduan, kemudian pemerintah daerah sebanyak 229 aduan, lembaga peradilan sebanyak 132 aduan, kejaksaan sebanyak 84 laporan, dan TNI ada 73 laporan,” kata Taufan. 

Perusakan tempat ibadah: Sejumlah kasus intoleransi masih sering terjadi di Indonesia. Misalnya kasus perusakan tempat ibadah umat Ahmadiyah yang terjadi di Sintang, Kalimantan Barat.

Kasus-kasus perusakan dan pendirian tempat ibadah terjadi pada Masjid di Bireun dan Bogor, Gereja Katolik di Bantaeng dan Lamongan, hingga Gereja di Singkil, Aceh.

“Masalah ini masih menjadi tantangan yang harus diselesaikan oleh Komnas HAM dan menunjukkan kalau pekerjaan rumah kita di tahun 20222 masih banyak,” ujar Taufan.

Pembenahan keadilan: Taufan mengatakan bahwa penegakan keadilan harus terus ditingkatkan dan dibenahi secara mendasar dari hulu sampai dengan hilir melalui penegakan hukum.

Survei nasional yang diadakan Komnas HAM dengan responden sebanyak 1.200 orang di 34 provinsi menunjukkan bahwa lebih dari 80 persen masyarakat setuju dengan pendekatan keadilan restoratif.

“Pendekatan pidana adalah langkah terakhir dalam penegakan hukum, bukan sebaliknya yang dilakukan selama ini,” ucap Taufan. (alg)

Baca juga:

Jokowi Minta Polri Tak Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat

18 Warga Desa Tamilou Tertembak Polisi, 3 Ibu-Ibu

Moeldoko Usai Diusir Aktivis HAM: Biasa Bagi Saya

Share: Komnas HAM Terima 2.721 Aduan Selama 2021, Hak atas Kesejahteraan Terbanyak